Khawatir Aparat Main Mata, Keluarga Korban Penyerobotan Tanah Disabilitas Datangi Kejati Bali
Senin, 03 Februari 2020
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Perwakilan keluarga korban penyerobotan tanah keluarga korban disabilitas pada hari ini Senin (3/2/2020) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kehadiran mereka kali ini mempertanyakan kelanjutan penyidikan aparat desa dalam keterlibatannya pada kasus penyerobotan tanah keluarga korban disabilitas tersebut.
Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali, Soebroto, Kejaksaan Tinggi Bali selalu memandang sama semua kasus tanpa tebang pilih dan selalu berpegang pada prinsip kesetaraan dalam hukum (equality before the law).
Terkait masalah keterlibatan 3 orang aparat desa Pejeng Kaja tersangka, Kabupaten Gianyar pihaknya masih menunggu proses hukumnya yang masih diusut oleh pihak kepolisian.
"Info yang kami dapat masih P19, artinya masih dilakukan penyelidikan, tapi pada prinsipnya kami masih menunggu," katanya.
Hal ini untuk menjawab keraguan pihak keluarga korban disabilitas Dewa Nyoman Oka yang kasusnya sudah diputus dengan putusan MA No : 1/Panmud Pidana/2020 1096 K/2019 yang implikasinya kedua tersangka Dewa Merta dan Dewa Swastika telah dilakukan penahanan setelah sebelumnya berstatus tahanan kota.
"Persoalannya sekarang, kapankah tersangka lain yakni mantan Kepala Desa, Bendesa Adat dan Kelian Dinas atas nama I Dewa Putu Artha Putra, I Wayan Artawan dan I Nyoman Sujendra yang terlibat dalam proses pemalsuan surat hingga terbitnya sertifikat tanah di Desa Pejeng Kaja Gianyar diadili?," tanya I Dewa Putu Sudarsana, Perwakilan keluarga korban disabilitas.
Berdasarkan bukti-bukti otentik selama persidangan, ketiganya pernah memberikan surat keterangan palsu dalam permohonan surat permohonan sporadik para terdakwa. Bahkan ketiganya juga terlibat dalam proses pemalsuan surat hingga terbitnya sertifikat tanah di Desa Pejeng Kaja Gianyar dengan korban Dewa Nyoman Oka.
Untuk itu, Dewa Sudarsana berharap mereka juga harus dilakukan proses hukum untuk tegaknya keadilan. "Sekarang, dua pelakunya sudah dimasukkan ke jeruji besi. Sedangkan tiga lainnya masih bebas meski berstatus tersangka," ungkap Dewa Sudarsana.
Pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak, terutama pihak Kejati Bali yang telah memberikan atensi yang baik dengan menerima kedatangannya untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Kasus ini bergulir karena adanya persengkongkolan kelima pelaku terkait tanah yang telah ditempati keluarga Dewa Nyoman Oka sejak puluhan tahun, yang tiba-tiba disertifikatkan oleh Dewa Merta dan Dewa Swastika yang masih kerabat jauh Dewa Oka.
Dewa Nyoman Oka dikenal hidup sebatangkara dan mengalami cacat fisik, dan tanpa sepengetahuannya tanah warisan yang dikuasai dan ditempatinya disertifikatkan oleh tetangganya Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika.
Parahnya, persekongkolan jahat ini dibantu oleh Kepala Desa Pejeng Kaja waktu itu I Dewa Putu Artha Putra, Bendesa Adat I Wayan Artawan dan Kepala Dusun I Nyoman Sujendra dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 15 Mei 2013, dimana dalam surat tersebut menghapus keberadaan Dewa Nyoman Oka.
Sehingga terbitlah SHM Nomor 886/Desa Pejeng Kaja atas nama Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika. Atas perbuatan Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika tersebut akhirnya keluarga Dewa Nyoman Oka melaporkan surat palsu tersebut.
Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika kemudian divonis 2 tahun 6 bulan. Sedangkan I Dewa Putu Artha Putra, I Wayan Artawan dan I Nyoman Sujendra saat ini masih berstatus tersangka di Polda Bali.
Seperti diketahui, laporan yang telah dibuat untuk ke 5 orang tersebut tanggal 24 November 2017 lalu ditingkatkan dengan status tersangka pada 9 Juni 2018. Dari kelima tersangka tersebut atas petunjuk JPU di jadikan 2 berkas dimana 1 berkas 2 terpidana kakak beradik,
"Sedangkan berkas 3 tersangka lagi sampai hari ini masih bebas walaupun berkasnya sudah bolak-balik dari JPU ke Penyidik Polda Bali," jelasnya.
Pihak keluarga melihat ada kekhawatiran permainan mata di kedua institusi ini, sebab sudah 4 bulan berkas tersebut belum juga dikembalikan ke JPU Kejaksaan Tinggi Bali.
"Ada apa dengan berkas ini? Apakah akan masuk kulkas atau dilanjutkan prosesnya ke pengadilan sehingga ada keadilan, dan kepastian hukum bagi semua tersangka," pungkas Dewa Sudarsana.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025