Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Perkelahian Yoga vs Dirga, Ortu Yoga Justru Diperas 200 Juta Sebagai 'Biaya Cabut Laporan

Selasa, 28 Januari 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu mungkin tepat ditujukan bagi pihak keluarga Prana Yoga Yudara atau Yoga (19 tahun). Bagaimana tidak, Yoga yang awalnya bertikai dengan Dirga namun berbuntut pelaporan atas dugaan penganiayaan terhadap Dirga.
 
 
Yoga yang ditemani saksi Ni Putu Rias PA awalnya adu mulut dengan Dirga saat keduanya berpapasan saat joging trek di desa wisata Kertalangu, Denpasar Timur pada pukul 17.00 Wita tepatnya pada 17 Juni 2019 lalu. Perkelahian sepasang remaja membuat Yoga harus mendekam di penjara, sementara Dirga dibiarkan bebas oleh aparat sehingga dinilai dalam kasus ini terjadi tebang pilih yang mengusik rasa keadilan masyarakat.
 
Kuasa hukum Yoga, I Putu Pastika Adnyana, SH ditemani penasehat hukum lainnya yakni I Nyoman Yudara, SH, Ayu Putu Eka Susanti Dewi, SH dan tim lainnya mengungkapkan selain kasus perkelahian Yoga ini direkayasa dan digiring menjadi kasus penganiayaan dan kasusnya dibiarkan mengambang tidak diproses dalam persidangan, namun baru pada Selasa (28/1/2020) Yoga menjalani sidang pertama di PN Denpasar.
 
"Walaupun ada bersentuhan fisik, Yoga hanya berusaha semata-mata untuk membela diri (self defence) dari pukulan lawannya (Dirga). Terlihat sekali proses penegakan hukum dari awal sejak ditangani pihak kepolisian janggal dan tidak adil serta penuh rekayasa," kata kuasa hukum Yoga, I Putu Pastika Adnyana, SH ditemani I Nyoman Yudara, SH usai persidangan.
 
Menurut kuasa hukum, perkelahian remaja ini justru dijadikan sebagai momentum oleh sejumlah orang dengan melakukan pemerasan kepada keluarga Yoga, khususnya kedua orang tua Yoga yakni dimintai uang senilai Rp. 200.000.000 sebagai syarat pencabutan laporan.
 
"Oknum petugas Polsek Denpasar Timur juga meminta uang puluhan juta sebagai syarat penangguhan penahanan (bersyarat). Uang itu pun telah diserahkan pihak keluarga Yoga, tetapi petugas tersebut mengingkari janji menangguhkan, karena faktanya Yoga tetap ditahan hingga hari ini dan Polsek Denpasar Timur telah mengajukan sidang Tipiring atas laporan Yoga, sedangkan laporan Dirga diajukan dalam pemeriksaan biasa melalui mekanisme umum," ungkap kuasa hukum Yoga yang dibenarkan pihak keluarga Yoga.
 
Ket Foto: Kuasa Hukum dari Prana Yoga Yudara
 
 
Menurut kuasa hukum Yoga, penyidik Polsek Dentim terlihat merekayasa untuk mentarget Yoga sebagai target dengan menerapkan pasal 351 dan 352 terkait dengan penganiayaan.  Penerapan pasal tersebut telah merugikan Yoga sehingga menanggung akibat harus meringkuk dalam terali besi hingga saat ini.
 
"Kami berpendapat bahwa penanganan perkara perkelahian antara Yoga dan Dirga yang ditangani oleh Polsek Denpasar Timur telah menyisakan banyak masalah yang menunjukan rasa ketidakadilan hukum. Bukti lainnya yaitu Polsek Denpasar Timur menolak laporan dari keluarga Yoga sebagai korban pemukulan oleh Dirga dalam peristiwa perkelahian tersebut, sedangkan sebaliknya, Polsek Denpasar Timur justru menerima laporan Dirga," sentilnya.
 
Rekayasa hukum terhadap Yoga yang dikenal atlet Judo itu tidak cukup sampai disitu, kuasa hukum berpandangan bahwa penerapan Pasal 351 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Yoga merupakan pilihan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mestinya, JPU perlu juga memperhatikan fakta-fakta selama pemeriksaan berlangsung yang ditemukan di dalam bukti-bukti dan saksi-saksi terkumpul. 
 
"Sesungguhnya, dari semua itu terpotret bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa perkelahian antara dua orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP. Oleh karena itu sebagai penasehat hukum, kami patut menduga-duga, sekaligus mengkaji berbagai kemungkinan dari skenario penerapan pasal dakwaan yang tidak singkron dengan fakta-fakta," tuturnya.
 
 
Kuasa hukum menyebut pihak-pihak tersebut bahkan secara terang-terangan telah meminta uang ratusan juta, sebagai syarat mencabut laporan Yoga. Semua bukti permintaan uang disertai ancaman-ancaman kepada keluarga Yoga telah tersimpan dalam dokumen, yang nantinya akan disampaikan dalam laporan tindak pidana pemerasan secara terpisah dari kasus ini. 
 
"Sidang kasus kejanggalan yang menimpa Yoga akan dilanjutkan pada Senin, 3 Februari 2020 mendatang untuk mendengar Eksepsi dari kami selaku kuasa hukum Yoga," pungkasnya.(BB).


Berita Terkini