Cewek Dipandang, Yoga Main Pukul
Selasa, 28 Januari 2020
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Berawal dari saling pandang membuat Prana Yoga Yudara (19) asal Sukawati Gianyar, harus diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/1/2020).
Pada sidang perdana, Jaksa Peggy E Bawengan,SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Kimiarsa,SH.MH mendakwa terdakwa yang berstatus mahasiswa itu Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka atau merusak kesehatan orang lain," demikian tertuang dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang ruang Candra.
Dalam dakwaan disebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama kekasihnya, saksi Ni Putu Rias PA jalan di areal Joging Trek, desa wisata Kertalangu, Jalan Baypas Ngurah Rai, Dentim pada 17 Juni 2019 pukul 17.00 Wita.
Dalam perjalanan berpapasan dengan saksi korban I Wayan Dirga Adigraha. Selanjutnya korban memandangi saksi Ni Putu Rias yang berjalan bersama terdakwa.
"Ape ci," demikian terdakwa menegor korban yang artinya "apa kamu" tertulis dalam dakwaan. Selanjutnya keduanya saling dorong dan terdakwa memiting leher korban.
"Saat terdakwa merangkul korban, lalu memukul dengan tangan kanan mengenai pelipis korban," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.
Setelah keduanya dilerai warga, korban berlari ke toilet untuk membersihkan luka. Korban yang tidak terima, menghubungi ibunya dan lanjut melapor ke Polsek Denpasar Timur.
Bahwa akibat kejadian itu, berdasarkan hasil Visum di RS Bhayangkara Et Repertum No.VER/32/VI/2019 adanya luka terbuka pada bagian pelipis alis sebelah kanan. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025