Tagih BPKB Motor Sambil Bawa Pedang, Pria Sumba ini Dibui 8 Bulan
Senin, 27 Januari 2020
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pria asal Sumba NTT bernama Fidelis Felis Gede Mata (20), diganjar hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Hukuman itu diberikan atas tindakan pengancaman membawa sajam terhadap sepupunya sendiri.
"Menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan," ketok palu hakim Made Pasek,SH.MH di ruang sidang Tirta, PN Denpasar.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang tanpa di dampingi penasehat hukum menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,S.H yang sebelumnya mendakwa terdakwa Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan UU Darurat Pasal 2 No.12 Tahun 1951. Menjawab pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa mendatangi tempat kos sepupunya bernama Christover A.T Solo pada Senin, 21 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.
Di tempat kos yang beralamat di Jalan Raya Sesetan Gang Pondok Indah, itu terdakwa tiba sambil menenteng pedang. "Mana BPKB motor saya (Vixion), yang di jawab tidak ada oleh saksi korban," tulis Jaksa dalam dakwaannya.
Mendengar jawaban itu, terdakwa langsung naik pitam dan langsung menghunus pedang dari sarungnya. Namun tindakan itu cepat dipegangi tangannya oleh skasi korban dan dilerai warga tempat.
Tidak puas sampai disitu, terdakwa yang digiring ke luar kos justru melempari batu kamar kos dari saksi korban dan sempat mengenai kepalanya. Para tetangga kos yang melihat kejadian itu langsung mengamankan terdakwa dan membawa ke Polsek Denpasar Selatan. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025