Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Beli Dua Butir Ekstasi, Gadis Buleleng ini Dituntut 5 Tahun

Senin, 13 Januari 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ketut Ayu Arsani, gadis 19 tahun dari Buleleng ini terus berlinang air mata usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa Hari Soetopo,SH dihadapan majelis hakim yang diketuai I Mede Pasek,SH.MH menuntut gadis berparas ayu ini hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
 
 
Jaksa dari Kejati Bali itu juga mengganjar pidana denda sebesar Rp.800 juta yang dapat digantikan dengan tambahan penjara selama 6 bulan. Tuntutan dari Jaksa Hari, menilai perbuatan terdakwa bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir, serta sebagai perantara sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 butir ekstasi warna hijau," sebut JPU yang dibacakan di muka sidang ruang Tirta.
 
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang ditangkap oleh petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 wita, memohon kepada majelis hakim agar mendapat keringanan hukuman.
 
 
Untuk diketahui, penangkapannya terjadi di areal parkir Mc Donald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan. Saat itu dirinya ingin membeli ekstasi untuk dikonsumsi sendiri bersama temannya Fani.
 
Lalu dia kemudian menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wita untuk membeli 2 butir ekstasi seharga Rp 1 juta.
 
Setelah bersepakat, dia bersama Nofi kemudian bertemu di pinggir Jalan Marlboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 Wita. Setelah mendapat dua butir ekstasi, Ayu langsung menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto. 
 
Sialnya yang datang bukannya temannya, tetapi terdakwa langsung didekati petugas mengaku polisi dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan terdakwa, petugas amankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi. (BB)


Berita Terkini