Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Perjuangkan Aset Desa, Puluhan Warga Bungkulan Minta BPN Bali Pembatalan SHM No.2427

Rabu, 08 Januari 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Puluhan perwakilan warga Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Singaraja, Selasa (8/1/2020) mendatangi kantor BPN Provinsi Bali dikawasan Renon, Denpasar. Kehadiran mereka di BPN Provinsi Bali untuk mendapatkan pembatalan SHM No.2427 yang berupa tanah lapang yang dinilai merupakan aset desa.
 
 
Dalam pertemuan antara masyarakat Desa Bungkulan bersama BPN Provinsi Bali yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rudijaya itu keinginan warga terganjal akibat sertifikat tanah tersebut masih dalam tanggungan.  
 
Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rudijaya menyatakan permohonan pembatalan yang masuk ke BPN Provinsi Bali berupa SHM No. 2426 dan SHM No. 2427 atas nama I Ketut Kusuma Ardana yang dilakukan oleh Ketua Penelusuran Aset Desa, Putu Kembar Budana. 
 
 
Untuk SHM No. 2426 sedang diproses pembatalannya, karena tidak ada lagi persoalan dan tinggal menunggu pembatalan BPN Provinsi Bali. Namun terhadap permohonan pembatalan SHM No. 2427 rupanya terganjal Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN no 11/2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. 
 
Pembatalan itu ada dua, pembatalan yang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum pasti dan pembatalan yang sifatnya cacat administrasi. Dari data yang dimiliki ternyata permohonan  pembatalan SHM No. 2427 akibat cacat administrasi dalam rangka penerbitan sertifikat tersebut. 
 
Ket Foto: Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rudijaya
 
 
Diakui memang kewenangan terhadap cacat administrasi ada di Kanwil, akan tetapi ternyata tanah tersebut dibebani dengan hak tanggungan dimana sertifikatnya digadaikan di bank. Berdasarkan Permen, permohonan tersebut ditunda, tidak boleh dilaksanakan pembatalannya dan berdasarkan kebijakan Kakanwil diteruskan ke pusat untuk dimintakan sarannya.
 
"Kami berterima kasih atas kehadiran masyarakat Bungkulan, ada fakta dan bukti yang disampaikan, kita akan proses semuanya," ucap Rudi usai pertemuan.
 
Ket Foto: Ketua Penelusuran Aset Desa, Putu Kembar Budana 
 
Sementara, Ketua Penelusuran Aset Desa Putu Kembar Budana menyampaikan masyarakat sebenarnya ingin persoalan ini cepat selesai, tapi karena ada hal yang mesti ditunda sehingga pihaknya mempercayakan kepada pihak BPN Provinsi. 
 
"Masyarakat sebenarnya ingin persoalan ini cepat selesai, tapi kita serahkan dulu ke BPN Bali, sembari kita kawal. Kita yakin tanah itu akan kembali seperti sediakala," tegasnya mengakhiri.(BB).


Berita Terkini