Perjuangkan Aset Desa, Puluhan Warga Bungkulan Minta BPN Bali Pembatalan SHM No.2427
Rabu, 08 Januari 2020
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Puluhan perwakilan warga Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Singaraja, Selasa (8/1/2020) mendatangi kantor BPN Provinsi Bali dikawasan Renon, Denpasar. Kehadiran mereka di BPN Provinsi Bali untuk mendapatkan pembatalan SHM No.2427 yang berupa tanah lapang yang dinilai merupakan aset desa.
Dalam pertemuan antara masyarakat Desa Bungkulan bersama BPN Provinsi Bali yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rudijaya itu keinginan warga terganjal akibat sertifikat tanah tersebut masih dalam tanggungan.
Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rudijaya menyatakan permohonan pembatalan yang masuk ke BPN Provinsi Bali berupa SHM No. 2426 dan SHM No. 2427 atas nama I Ketut Kusuma Ardana yang dilakukan oleh Ketua Penelusuran Aset Desa, Putu Kembar Budana.
Untuk SHM No. 2426 sedang diproses pembatalannya, karena tidak ada lagi persoalan dan tinggal menunggu pembatalan BPN Provinsi Bali. Namun terhadap permohonan pembatalan SHM No. 2427 rupanya terganjal Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN no 11/2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Pembatalan itu ada dua, pembatalan yang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum pasti dan pembatalan yang sifatnya cacat administrasi. Dari data yang dimiliki ternyata permohonan pembatalan SHM No. 2427 akibat cacat administrasi dalam rangka penerbitan sertifikat tersebut.
Ket Foto: Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rudijaya
Diakui memang kewenangan terhadap cacat administrasi ada di Kanwil, akan tetapi ternyata tanah tersebut dibebani dengan hak tanggungan dimana sertifikatnya digadaikan di bank. Berdasarkan Permen, permohonan tersebut ditunda, tidak boleh dilaksanakan pembatalannya dan berdasarkan kebijakan Kakanwil diteruskan ke pusat untuk dimintakan sarannya.
"Kami berterima kasih atas kehadiran masyarakat Bungkulan, ada fakta dan bukti yang disampaikan, kita akan proses semuanya," ucap Rudi usai pertemuan.
Ket Foto: Ketua Penelusuran Aset Desa, Putu Kembar Budana
Sementara, Ketua Penelusuran Aset Desa Putu Kembar Budana menyampaikan masyarakat sebenarnya ingin persoalan ini cepat selesai, tapi karena ada hal yang mesti ditunda sehingga pihaknya mempercayakan kepada pihak BPN Provinsi.
"Masyarakat sebenarnya ingin persoalan ini cepat selesai, tapi kita serahkan dulu ke BPN Bali, sembari kita kawal. Kita yakin tanah itu akan kembali seperti sediakala," tegasnya mengakhiri.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025