Satpol PP Denpasar Tertibkan 5 Anak Punk Ngamen
Selasa, 07 Januari 2020
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dalam menciptakan Kota Denpasar yang aman dan nyaman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan lima anak punk yang mengamen di trafik light Simpang Cokroaminoto Gatot Subroto Selasa (7/1/2020).
Mereka diamankan lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana saat diwawancarai
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, lima orang ini yang berasal dari luar Bali ini dan telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan. Untuk memberikan efek jera pihaknya masih memikirkan langkah apa yang akan diberikan. Untuk tindakan selanjutnya pihaknya menyerahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut.
Anom Sayoga, menambahkan semua anak punk tersebut masih belia, baru belasan tahun. Bahkan satu di antaranya adalah perempuan. “Kami amankan mereka di Jalan Bung Tomo, selanjutnya akan diproses dan dipulangkan ke daerah asalnya.
Ia menjelaskan penertiban dilakukan rata-rata mereka sedang mengamen di pinggir jalan dan di lampu merah. Sedangkan kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum Kota Denpasar. Sehingga anggotanya menggiring mereka ke kantor Satpol PP untuk didata terlebih dahulu.
Untuk menciptakan ketertiban di Kota Denpasar Menurut Sayoga, Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pemantauan dan penertiban. Dengan demikian Kota Denpasar akan bebas dari yang namanya pengamen atau anak punk. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025