Simpan Ineks dari Tamu, PL Karaoke ini Menangis Diadili
Kamis, 19 Desember 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Melisa (19) seorang pemandu lagu (PL) di salah satu tempat hiburan malam ini terus meneteskan air mata saat dihadapkan di persidangan PN Denpasar.
BACA JUGA : Ikan Alami Tinggi Protein "Naturally Better Tilapia" Milik Regal Springs Indonesia Kini Tersedia di Bali
Gadis asal Serang, Banten ini menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu berat 0,12 gram dan sebutir ekstasi warna biru.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH mengatakan, terdakwa melawan hukum membawa dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi,SH.MH, Kamis (19/12) di ruang sidang Kartika.
Dalam dakwaan, Melisa diamankan di depan kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan gang Ikan gabus nomor 5, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan serbuk kristal bening (sabu) dengan berat bersih 0,12 gram. Pengakuannya, sabu tersebut diambil dari tempelan milik temannya Cipto (DPO) yang membeli via WA.
Sialnya, saat dilakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. Polisi justru menemukan satu butir ekstasi warna biru pada tas kain milik terdakwa.
"Pengakuan terdakwa, ekstasi itu didapat dari tamu saat ditemani di tempatnya bekerja dan sengaja disimpan untuk bekal tahun baru," singkatnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025