Sabu dalam Bungkusan Makanan Anjing Diselundupkan ke Bali
Rabu, 18 Desember 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Jelang akhir tahun, Bea Cukai Ngurah Rai Bali berhasil gagalkan enam warga negara asing (WNA) yang melakukan penyelundupan barang sediaan Narkotika berupa ganja, Kokain, dan Methamphetamine (sabu).
Empat orang WNA ini masing-masing, Rahael Hoang pria asal Swiss dengan barang bukti (BB) Ganja berat total 30,04 gram, BB ditemukan di dalam tas bawaan. Phonlapat Kaewpatnusakul, WNA asal Thailand dengan barang bukti Ganja berat 17,76 gram, BB disembunyikan di lipatan celana dalam.
Selanjutnya, Ruth Tan En Yi WNA asal Singapura, dengan barang bukti Kokain 0,35 gram. Pablo Martin Vergara Varas, WNA asal Chile dengan barang bukti sabu cair berat 77,26 gram.
Kemudian, Man Chun Kwok (19) WNA asal Hongkong yang menyelundupkan sabu berat total 4000 gram atau berat 4 kg. Dari penangkapan ke enam warga asing ini, adalah penangkapan Man Chin terlihat lebih menarik dengan modus baru.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Himawan Indarjono di Badung, Rabu (18/12/19) mengatakan, pada 4 November 2019, terhadap seorang penumpang Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang tiba pukul 01.15 WITA.
Penangkapan WNA asal Hongkong merupakan pengungkapan terakhir jelang ankhir tahun ini. Diketahui pelaku penumpang Malindo Air OD177 yang tiba pada 12 Desember 2019, pukul 22.30 WITA dengan rute Kuala Lumpur-Denpasar yang juga dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai.
"MCK yang merupakan remaja asal Hongkong ini memiliki 4 (empat) kemasan plastik makanan hewan bermerek HEALTH yang berlogo anjing yang berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram bruto dengan total berat 4.120 gram bruto atau setara dengan 4000 gram netto," ucapannya.
BACA JUGA : Terbaru! Pelindo III Serempak Luncurkan Pelayanan Digital "Port Operation Command Center"
Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah di dalam koper ungu yang bertuliskan Dunlop.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) jounto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan junto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025