Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Timbulkan Penyakit, Warga Minta "TPS Ilegal" Ditutup, Aparat Desa: Kita Bina Sebelum Ditinda

Kamis, 12 Desember 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Warga sekitar Lingkungan Wirasatya Sidakarya dikejutkan dengan adanya Tempat pembuangan sampah (TPS) swakelola ilegal di Jalan Pengiasan, Lingkungan Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. 
 
 
TPS ilegal yang berada di tengah  pemukiman padat penduduk ini sudah sangat meresahkan warga sekitar hingga menelan korban karena menyebabkan sejumlah warga yang dekat TPS "bodong" ini menderita berbagai penyakit pasca tumpukan sampah yang bau menyengat tersebut.
 
Anggota Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Made Yogi Arya Dwi Putra yang merupakan anggota Dewan dapil (daerah pemilihan) Denpasar Selatan bersama Kasi Pengaduan Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Putu Eka Pertama, Kasi Kesra Desa Sidakarya I Wayan Sukadana, Kepala Dusun Wirasatya I Wayan Agus Eka Putra bersama sejumlah warga sempat dua kali melakukan sidak namun sang pemilik "licin bak belut" selalu berhasil lolos dari kepungan petugas gabungan.
 
Berdasarkan informasi sejumlah warga, pemilik lahan yang akrab disapa Koming asal Sanur inilah yang "bengkung" membuang sampah rumah tangga ke tanah kosong tersebut. Warga sekitar mengaku sampah dengan jumlah banyak itu dibuang sekitar siang dan malam hari lalu ditimbun dengan material bekas bongkaran bangunan untuk menutupi jejak bau sampah ini. 
 
 
Namun namanya sampah tetap saja menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kesehatan maupun pemandangan apalagi tidak semua hamparan sampah itu ditutupi. Pengakuan salah satu warga yang tinggal di kontrakan dekat TPS ilegal mengaku biasanya pada siang hari ada satu hingga dua truk dan mobil pickup yang membawa sampah dan juga bekas material bangunan lalu membuangnya ke lahan ini.
 
 
Warga lainnya yakni Nyoman Arya yang juga tinggal di sebelah TPS ilegal ini mengaku sangat terganggu dan menjadi korban terkait keberadaan tumpukan sampah bau menyengat dan jumlhnya menggunung tersebut. Ia bahkan menuturkan sejumlah anggota keluarganya sempat menderita sakit seperti batuk, pilek, mata bengkak, gatal dan merah akibat debu dan kuman-kuman penyakit yang diterbangkan angin dari tumpukan sampah di TPS ini.
 
"Debu sampah itu berterbangan hingga di jemuran dan menyebabkan anggota keluarga kami banyak sakit pasca adanya tumpukan sampah disini," kata Nyoman Arya kepada awak media Baliberkarya.com saat ditemui Kamis (12/12/2019).
 
Nyoman Arya yang tempat tinggalnya hanya berjarak 10 meter dari TPS ilegal ini menjelaskan aktivitas pembuangan sampah di TPS ilegal ini sudah berlangsung sekitar dua bulan. 
 
Ket Foto: Warga sekitar TPS ilegal Lingkungan Wirasatya Sidakarya, Nyoman Arya
 
"Pemilik disinyalir menjadikan tempat ini sebagai lahan bisnis TPS swakelola. Kami minta TPS ilegal ini ditutup dan aktivitasnya dihentikan," harap Nyoman Arya kepada Anggota Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Made Yogi Arya Dwi Putra bersama petugas gabungan yang melakukan sidak.
 
Terkait permasalahan TPS ilegal dan keluhan warga ini, Kasi Kesra Desa Sidakarya I Wayan Sukadana mengatakan pihaknya akan kembali berkomunikasi dan memanggil pemilik lahan TPS ilegal ini. Ia mengaku sebelumnya beberapa kali menghubungi pemiliknya secara lisan untuk datang ke kantor Desa Sidakarya, namun pemilik TPS ini tetap saja mangkir dan membandel.
 
"Kami akan panggil lagi. Semoga yang bersangkutan bisa dibina. Kalau tidak, nanti kami serahkan ke penegak hukum, dalam hal ini Satpol PP," kata Sukadana.
 
Hal senada disampaikan Kasi Pengaduan Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Putu Eka Pertama. 
 
"Kita bina dulu tapi kalau membandel akan ditindak tegas. Kami akan gandeng Satpol PP dan serahkan ke penegak hukum untuk dikenakan tipiring (tidak pidana ringan)," ucap Eka Pertama.
 
 
 
Menurut mereka, keberadaan tempat pembuangan sampah sembarangan atau ilegal di lahan warga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar. Pelaku pembuang sampah sembarangan atau pemilik TPS ilegal ini bisa dikenakan sanksi tipiring, didenda dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.
 
Namun pelaku juga bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat jika dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) huruf "e" dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Bahkan, pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
 
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.(BB).


Berita Terkini