Bersaksi di PN Denpasar, Tomy Winata Perjuangkan 'Kepastian Hukum Investasi' di Indonesia
Selasa, 03 Desember 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa siang (3/12/2019) mendadak menjadi perhatian publik.
BACA JUGA : Direalisasikan Pegadaian, Gianyar Jadi Percontohan Hadirnya Bank Daur Ulang Sampah Bedulu
Maklum, Bos Artha Graha, Tomy Winata (TW) meluangkan waktu untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam kasus ini. Tomy Winata sekitar pukul 13.00 Wita mulai memberika kesaksian di PN Denpasar dengan pengawalan ketat.
Setelah memberikan kesaksian sekitar satu setengah jam di persidangan, kepada awak media Tomy Winata mengungkapkan dirinya mengambil alih piutang CCB INDONESIA terhadap PT. GWP.
"Tujuannya bukan karena nilai ekonominya, tetapi karena rasa keadilan saya yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP," ucap Tomy Winata.
Eks Direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP. Hal ini unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman.
"Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, nurani saya terusik," sentil Tomy Winata.
Ket Foto: Bos Artha Graha, Tomy Winata alias TW
Ia menegaskan bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat. Padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB INDONESIA (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa.
"Sehingga menurut saya ada proses hukum yang tidak tepat, hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia," tegas Tomy Winata.
Khususnya CCB INDONESIA yang pemiliknya adalah pihak investor asing, padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Saya membeli piutang ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat menganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok," jelas Tomy Winata.
Tomy Winata kembali menegaskan alasan lain melatabelakangi dirinya mengambilalih/membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial.
"Namun dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia," tegas Tomy Winata.
Menurutnya, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha dan para investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya.
Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia," pungkas Tomy Winata.
Sebelum Tomy Winata menjadi saksi, terlebih dahulu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dkk juga menghadirkan Desrizal selaku Pelapor sekaligus kuasa hukum Tomy Winata untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menghebohkan publik tersebut.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025