Tak Berizin, Pembangunan Rumah Kos di Delod Berawah Dihentikan Pol PP
Senin, 02 Desember 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Pengerjaan bagunan yang rencana untuk rumah kos di kawasan Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana siang tadi didatangi aparat Sat Pol PP Pemkab Jembrana.
Bangunan yang pengerjaannya baru sebatas pondasi dan mulai diurug tersebut milik Agung Ayu Kade Antari Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Jembrana. Didatangi aparat Pol PP Pemkab Jembrana lantaran diduga belum memiliki ijin mendirikan bagunan (IMB).
Di lokasi pembangunan, petugas tidak bisa menemui pemilik lantaran tidak ada di lokasi. Petugas hanya berjumpa dengan sejumlah pekerja yang sedang melakukan pengerjaan pengurugan pondasi dengan menggunakanm tanah urug.
Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma dikonfirmasi sore tadi membenarkan pihaknya bersama anggota telah melakukan pengecekan pengerjaan bangunan rumah kos di kawasan Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Mendoyo.
“Pengerjaan bangunan tersebut kita cek karena diduga belum memiliki IMB, namun saat dilokasi kita tidak bertemu dengan pemiliknya,” terangnya, Senin (2/12/2019)
Lanjut Tarma, dari hasil pengecekan dengan pihak kelian banjar setempat justru kelian banjar mengaku tidak mengetahui proses pembangunan tersebut. Demikian juga pengecekan terhadap perbekel setempat mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah ada pengajuan izin terkait pembangunan tersebut.
“Karena itu pengerjaannya terpaksa kita hentikan sementara dan pemiliknya kita panggil ke Kantor Sat Pol PP untuk membuat surat pernyataan dan kita wajibkan untuk mengurus izin. Nanti jika izin sudah diurus baru pembagunannya bisa dilanjutkan,” tutupnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025