Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 16 M
Kamis, 28 November 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana tertuang dalam Pasal 270 KUHAP.
Pemusnahan ini dilakukan di areal parkiran belakang kantor Kejari Denpasar yang beralamat di Jalan PB Soedirman, Denpasar, Kamis (28/11/2019).
"Pemusnahan barang bukti ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 270 KUHAP. Ada 370 perkara tindak pidana yang dimusnahkan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istiqfar.
Menurutnya, dari sejumlah perkara yang selama ini ditangani pihak Kejari Denpasar dan sudah mendapat kekuatan hukum tetap masih didominasi oleh perkara kasus Narkotika.
"Hingga saat ini tindak pidana Narkotika masih menjadi posisi teratas jumlah kasus yang disidangkan. Ini menunjukkan bahwa angka pelaku kejahatan dari peredaran Narkotika masih tinggi di wilayah hukum di Bali. Saya rasa hal yang sama juga pada provinsi lainnya," bebernya.
Ditegaskannya, untuk perkara tindak pidana Narkotika yang dimusnahkan jika di total jumlah nominalnya mencapai Rp.16.664.988.400.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan untuk katagori Narkotika baik dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman berupa Ganja ada 7.071,3 gram, Heroin 993,4 gram, Hasish 374,99 gram, Kokain 3,11 gram, Ekstasi 927 butir dan Sabu ada 6.574,138 gram serta jenis pil Koplo ada 20 butir. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025