Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga Bawa Kabur Mobil, Pengacara Husein kembali Diamankan

Sabtu, 23 November 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pengacara Moh.Husein kembali buat ulah. Setelah sebelumnya diamankan karena salah ambil motor diparkiran. Kini kembali diamankan Tim Resmob Diteskrimum, Polda Bali.
 
Ia diduga membawa kabur mobil dengan berdalih akan membeli. Itu terjadi saat melakukan tes drive di Show room Duta Motor Jalan Tukad Batanghari No 20 X Kel. Panjer, Denpasar Selatan, kemarin sore.
 
 
"Modus pelaku berpura-pura membeli mobil di Show room korban, selanjutnya pelaku kabur membawa mobil Toyota-Avanza DK-488-IS milik korban I Made Ardika," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Sabtu (23/11).
 
Pelaku yang beralamat di Jalan Pulau Alor Nomor 39, Bumi Shanti, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat diketahui keberadaan petugas setelah melakukan pencarian disekitar Jalan Teuku Umar, dan korban menemukan mobil Toyota Avanza itu.
 
Selanjutnya ada saksi menginformasikan ke team Resmob bahwa Mobil Roda empat Toyota Avanza di Jalan Pulau Ayu Pedungan dan tim Resmob mengamankan Pelaku dan barang bukti ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
 
Ia menjelaskan saat kejadian pelaku mengaku datang ke show room untuk membeli mobil, selanjutnya pelaku melakukan test drive mobil tersebut dengan mengendarai sendiri, sedangkan korban saat itu ada disamping pelaku.
 
Setelah sampai di simpang tiga Tukad Yeh Aya, pelaku bilang kalau mau beli bensin, dan meminta korban turun dari mobil untuk beli bensin itu dengan memberi uang Rp50 ribu.
 
Perjalanan untuk test drive berlanjut ke arah Tukad Unda dan saat di jalan Tukad Yeh Unda, pelaku kembali meminta korban membeli minuman, saat korban turun mobil tersebut pengacara ini langsung tancap gas.
 
Pihaknya menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima tersebut, petugas kepolisian bersama korban melakukan pencarian di Jalan Teuku Umar. Selanjutnya tim menerima informasi bahwa pelaku berada di jalan Pulau Ayu Pedungan, untuk itu bersama dengan barang bukti korban lalu dibawa ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
 
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tutup Kombes Andi.(BB)


Berita Terkini