Bobol Dua Mesin ATM BNI Seorang Diri, Pria asal Bulgaria ini Diadili
Selasa, 19 November 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus pembobolan data nasabah pada mesin ATM kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kali ini giliran terdakwa WNA asal Bulgaria bernama Stoyanov Georgi Ivanov (43) diadili, Selasa (19/11/2019) di ruang sidang Kartika.
Dalam aksinya, terdakwa melakukan seorang diri dengan membobol dua mesin ATM BNI di Ubud, Gianyar terletak di Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman, dan Child Clothis & Toys Jalan Monkey Forest, Jalan Monkey Forest.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya,SH dihadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega,SH.MH mendakwa terdakwa berkepala plontos ini dengan Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa juga dijerat Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melakukan pidana mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun," tuding Jaksa Kejati Bali di ruang sidang.
Diuraikan, perbuatan Stoyavov itu berlangsung kurang selama 1 bulan terhitung mulai pada tanggal 2 hingga 31 Agustus 2019. Ulahnya itu baru diketahui pihak Bank BNI pada tanggal 28 Agustus 2019 ketika mendapat laporan dari tim Patroli Bank BNI bahwa ditemukan alat skimming di dua mesin ATM tersebut berupa kamera pengintai pin.
Dari rekaman CCTV itulah diketahui rangkaian perbuatan terdakwa dan dijadikan sebagai target operasi. Sehingga pada tanggal 31 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 Wita, aparat melihat terdakwa datang mengendarai mobil Suziki Splash warna Putih DK 1608 HE berhenti di dekat mesin ATM yang terletak di Restoran Bebek Bengil.
"Terdakwa mengakui secara terus terang bahwa dirinya memang melakukan mengganti, melepas alat yang dipasang di lampu penerangan yang ada di mesin ATM tersebut atas permintaan temannya WN Rusia bernama Oleg dan dijanjikan mendapat upah 150 Euro sampai 200 Euro," beber Jaksa Eddy. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025