Oknum Polisi ini Main Pukul Dihukum 10 Bulan
Rabu, 13 November 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri di Denpasar bernama I Made Agus Darmayana (40) di PN Denpasar dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.
Sebelumnya, oknum Polisi ini memohon agar dirinya dibebaskan dari jeratan hukuman. Namun majelis hakim yang diketuai IGN Atmaja,SH.MH berkata lain. Majelis hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa dari Kejari Denpasar.
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana dituangkan dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah melawan hukum yang tertulis dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara," ketok Palu hakim di ruang sidang Sari, Rabu (13/11/2019).
Terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh JPU selama 1 tahun 6 bulan masih menanggapi dengan pikir-pikir. Sedangkan pihak JPU melalui Jaksa Peggy Bawengan,SH menyatakan menerima.
Dijelaskan Jaksa bahwa terdakwa menganiaya rekannya sendiri yang mengakibatkan dua jari telunjuk dan tengah putus terkena goresan pecahan botol. "Selain luka berat pada jari telunjuk, juga luka robek pada lengan korban," imbuh Jaksa.
Dijabarkan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Minggu 16 Juni 2019 terdakwa mengundang sejumlah temannya termasuk saksi korban Kadek Widiantara alias Moce.
Dalam acara pesta miras itu, dilakukan di dekat rumah terdakwa tepatnya di Queen Bilyar Jalan Andakasa lingkungan Penamparan, Denpasar.
Saat jelang waktu dini hari, tiba-tiba terdakwa ngoceh dengan menyebut nama orang lain yang dinilai tidak nurut dengan perintahnya. Kata itu diucapkan dalam bahasa Bali yang diartikan, sebagai berikut.
"Saya paling tidak suka punya karyawan tidak nurut. Masak kata-kata saya tidak didengerin," celoteh terdakwa yang dijawab saksi korban. "Siapa itu Ru (sapaan canda). Apa perlu saya panggilkan dia untuk datang," kata saksi korban.
Perkataan saksi korban justru ditanggapi sinis oleh terdakwa dengan jawaban. "Sama kamu saja duel," dan dijawab saksi korban "Ah Ru Mabok, Bercanda nih,".
Saat itu juga terdakwa berdiri dan memecahkan botol. Selanjutnya terdakwa menghujamkan botol pecah ke arah saksi korban yang kemudian ditepis mengenai lengan dan dua jarinya.
"Akibat kejadian itu, saksi korban alami luka putus dua jarinya dan luka robek pada bagian lengan. Hal itu dibuktikan dari surat hasil visum di RSUD Wangaya Denpasar," singkat Jaksa yang akrab disapa Oma. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025