Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Hindari 'Abuse of Power', Togar Tegaskan Praperadilan Wujud 'Check And Balance' Peny

Rabu, 07 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Usai dilakukannya amandemen UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum).
 
 
Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengatakan pelanggaran hukum di Indonesia pada kenyataannya masih kerap terjadi yang bertentangan dengan sebagaimana mestinya, contohnya pernyataan penyidik tentang penetapan tersangka.
 
"Muncul pertanyaan, adakah hal yang dilanggar jika ada penyidik yang mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka?," kata Togar Situmorang di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar.
 
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini menjelaskan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara.
 
"Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," jelas Togar Situmorang yang berprofesi sebagai Advocates, Mediator, and Legal Consultants itu.
 
Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali menerangkan apabila ada seseorang dinyatakan tersangka oleh penyidik, dan yang bersangkutan tidak sepaham, karena merasa tidak bersalah, ia dapat melakukan upaya hukum atau Praperadilan.
 
 
"Praperadilan adalah upaya mengoreksi tindakan penyidik. Praperadilan dianggap sebagai wujud check and balance terhadap penyidik yang selama ini mengatasnamakan penegakan hukum," terang Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang juga dikenal sebagai Pengamat Kebijakan Publik itu.
 
Menurutnya, Praperadilan atas penetapan tersangka adalah pengembangan baru objek Praperadilan karena sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Berdasarkan hasil kajian itu, Praperadilan terhadap penetapan tersangka dapat mendorong perlindungan yang lebih baik dari tindakan para penyidik di kemudian hari sekaligus menjadi koreksi atas tindakan penyidik.
 
Ket Foto: Advokat Senior DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
 
"Lewat Praperadilan atas penetapan tersangka, tindakan abuse of power atau penyalagunaan kewenangan oleh penyidik bisa dihindari," ungkap Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. 
 
Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 mengakui ke depan penegak hukum dituntut untuk lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang. Tentu saja, hakim tunggal lah yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera yang nantinya berwenang memutuskannya (sesuai pasal 78 ayat 2 KUHAP).
 
Tidak bisa dipungkiri saat ini, lanjut Togar Situmorang bahwa Praperadian menjadi hal yang menarik untuk didiskusikan oleh khalayak ramai. Hal ini tidak terlepas dari adanya perkembangan hukum yang terjadi dalam konteks Praperadilan di dalam beberapa putusan pengadilan, yaitu masuknya pengujian sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
 
"Fenomena ini memancing reaksi yang beragam dari berbagai pihak, banyak yang memuji dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan suatu kemajuan dalam hukum acara pidana yang semakin melindungi hak asasi manusia," ujar Togar yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
 
 
Di sisi lain, sambung Togar Situmorang, banyak juga yang mencaci maki dengan alasan bahwa hal tersebut sudah melanggar prinsip legalitas. Dimana seharusnya hanya yang tertera di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) saja lah, yang diatur sebagai objek praperadilan, yang bisa diajukan ke acara praperadilan.
 
"Sah tidaknya penetapan tersangka tidak lah masuk ke dalam objek yang dapat diajukan ke praperadilan dalam KUHAP," tutur Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.
 
Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank itu kembali menegaskan bahwa kemenangan Praperadilan bukan akhir sebuah proses hukum. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, MA menegaskan seseorang yang menang praperadilan, bisa ditetapkan kembali menjadi tersangka.
 
"Sebab penyidik masih bisa menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka asalkan penyidik memiliki 2 alat bukti," tegas Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang punya komitmen dan tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.(BB).


Berita Terkini