Mantap! KPID Bali Rekomendasikan Regulasi Isi Siaran TV-Radio Berbasis Kearifan Lokal
Senin, 22 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Para pemangku kepentingan (stakeholders) yang difasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah KPID) Bali dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Wisma Sabha Pratama Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/7/2019), merekomendasikan regulasi lebih ketat terhadap isi siaran televisi dan radio berbasis kearifan lokal.
BACA JUGA : Polda Bali Selidiki Kasus Keracunan Massal di Jembrana saat Porcam, Diduga Nasi Jinggo Penyebabnya
Kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber dari FKUB Prov Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, PHDI Prov Bali Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag., M.Fil.H, perwakilan dari MUDP Provinsi Bali I Gede Agus Astapa, MM, serta budayawan Prof. Dr. I Made Bandem, MA.
FGD yang dibuka Gubernur Bali yang diwakili Kadis Kominfos Provinsi Bali Ir.I Nyoman Sujaya, MT, menetapkan sejumlah rekomendasi terkait upaya mewujudkan regulasi penyiaran lokal untuk menjaga kearifan lokal Bali.
“Hal ini tentunya sebagai langkah kongkrit merumuskan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Lokal Bali (P3-SPS) untuk menjadi landasan dalam penyiaran konten lokal Bali, terutama terkait bidang agama, adat, seni budaya, serta bidang regulasi,” ujar Ketua KPID Bali, Made Sunarsa.
KPID mewajibkan lembaga penyiaran (TV dan radio) menyiarkan Puja Tri Sandya tiga kali sehari pada pukul : 06.00 WITA, 12.00 WITA dan 18.00 WITA. Selain itu, juga diwajibkan agar menghentikan siaran pada saat hari raya Nyepi mulai pukul : 06.00 WITA sampai dengan 06.00 WITA di keesokan harinya.
Lembaga penyiaran dituntut selalu memastikan kepatutan dalam program rohani Hindu mulai dari narasumber, pakaian, jam tayang dan tempat pelaksanaannya. Bahkan, penggunaan simbol-simbol agama Hindu wajib dihormati dan mengikuti kepatutan yang ada.
Sementara itu, dalam bidang adat, seni dan budaya lembaga penyiaran harus memperhatikan upaya penggalian, pelestarian, dan pengembangan adat, seni dan budaya dalam upaya pemajuan kebudayaan bangsa berbasis kearifan lokal Bali. Penyiaran kesenian, wajib mengacu klasifikasi kesenian Bali yaitu tari wali (sakral), bebali (seremonial), balih-balihan (sekuler) dan masing-masing kesenian itu disiarkan proporsional sesuai dengan konteksnya.
Selanjutnya, lembaga penyiaran didorong menggunakan Bahasa Bali pada beberapa program siarannya dan harus sesuai dengan kontekstasi dan tata bahasa yang benar. Kemudian, mendorong agar hiburan budaya Bali (lagu, tari, drama, dll), agar lebih banyak disiarkan oleh lembaga penyiaran dengan tetap mengikuti regulasi penyiaran yang ada.
Tak hanya itu, lembaga penyiaran pun wajib mengeksplorasi keberagaman budaya Bali dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perbedaan yang ada.
Dalam kesempatan itu, juga muncul usulan agar dapat terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran Lokal Bali. Usulan ini pertama kali dilintarkan mantan Ketua KPID Bali Dr.Drh.Komang Suarsana, MMA dalam diskusi. Usulan ditanggapi positif para peserta FGD.
Ketua KPID Bali, Made Sunarsa berharap kesepakatan bersama yang telah dirumuskan dalam kegiatan FGD ini nantinya dapat mewujudkan regulasi penyiaran lokal berbasis kearifan lokal Bali yang independen dan bermartabat.
Sebagai upaya nyata dalam menjaga penggalian, pelestarian, dan pengembangan pemajuan peradaban kebudayaan bangsa pada umumnya dan khususnya Bali. “Dengan kearifan nilai lokal Bali yang adiluhung dan terkenal mendunia” tandasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025