Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Gunakan ID Palsu PT Blue Bird di Bandara, Pria ini Terancam Hukuman 5 tahun

Senin, 01 Juli 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Citra baik driver jasa transportasi PT Blue Bird Grup membuat banyak pihak yang ingin memanfaatkan. Seperti aksi nekat yang dilakukan terdakwa I Nyoman Nadi Cahyadi (42).
 
 
Pria yang tinggal di Perum Jimbaran Asri Blok F Kuta Selatan, ini didudukkan di persidangan lantaran mengenakan ID yang identik dikeluarkan pihak PT Blue Bird Grup.
 
Sidang dengan agenda dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi ini, digelar di ruang sidang Candra, Senin (1/7) dipimpin I Gede Ginarsa,SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim.
 
Bunga R.Farihah,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung membeberkan bagaimana terdakwa didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar.
 
Dalam dakwaan, sebelum terdakwa diamankan pada 26 Maret 2019 di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 15.00 Wita. Berawal dari adanya laporan yang mencemarkan dan melakukan tindak penipuan identitas driver dengan mengatasnamakan driver dari PT Blue Bird Grup.
 
 
"Terdakwa dengan sengaja menggunakan ID identik dengan ID yang dikeluarkan pihak PT Blue Bird Grup. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Blue Bird Grup merasa dirugikan," sebut JPU dalam dakwaannya.
 
Terdakwa mengakui bahwa ID tersebut dibuat dan ditawarkan oleh seseorang yang dikenal bernama Desak (DPO). Itu terjadi saat terdakwa yang menjadi driver Free line (mandiri) mangkal nunggu tamu di Terminal Kedatangan Internasional.
 
 
Dirinya tidak ingat kapan Desak menawarkan ID Blue Bird tersebut. Pastinya setelah dirinya mengiyakan dan membayar biaya Pembuatan ID seharga Rp20 ribu, seminggu kemudian dirinya sudah diberikan ID palsu identik milik PT Blue Bird Grup.
 
Belakangan pihak PT Blue Bird Grup sering menerima laporan masyarakat atas pengaduan kurang nyamannya pelayanan dari oknum driver PT Blue Bird Grup di bandara Ngurah Rai.
 
 
Beranjak dari situ dilakukan penyelusuran dan ditemukan adanya ID yang dibawa terdakwa identik dengan ID yang dikeluarkan pihak PT Blue Bird.
 
 
Bahwa terdakwa mengakui menggunakan ID tersebut untuk mencari tamu di Bandara. "Saat menawarkan jasa transport, terdakwa selalu menunjukkan kepada tamu ID identik milik PT Blue Bird yang dibelinya seharga Rp20 ribu yang ditaruh di saku," sebut Jaksa.
 
Atas perbuatannya, terdakwa oleh pihak JPU didakwa pasal alternatif yaitu pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (BB)


Berita Terkini