Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

DJP Umumkan Perkembangan Terbaru Implementasi Coretax

Senin, 13 Januari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan perkembangan terkini terkait upaya perbaikan implementasi Coretax DJP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis nomor KT-02/2025 tanggal 10 Januari 2025. Sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Perbaikan dalam implementasi Coretax meliputi beberapa proses bisnis utama, yaitu, mengatasi masalah gagal login. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Pendaftaran NPWP untuk Warga Negara Asing (WNA). Pengiriman one-time password (OTP). Pembaruan profil wajib pajak, termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC. Pembuatan faktur pajak dalam format *.xml. Document Management System. Penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.

Hasil Implementasi Hingga Saat Ini Sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, DJP mencatat sejumlah capaian penting, Wajib pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak mencapai 167.389. Sebanyak 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak. Total faktur pajak yang diterbitkan mencapai 1.674.963. Faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 670.424.

DJP terus berupaya melakukan perbaikan agar tidak ada lagi kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” ujar perwakilan DJP dalam keterangannya.

Untuk membantu wajib pajak, daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Jika wajib pajak masih menemui kendala, mereka dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200. (Rls/BB)


Berita Terkini