Terjerat Kasus 'Skimming', Tukang Bangunan asal Rumania Terancam Hukuman 7 tahun
Senin, 01 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sebelumnya PN Denpasar Menyidangkan komplotan asal Bulgaria dan Rumania dalam perkara upaya pencurian data nasabah Bank. Kini, di awal bulan Juli 2019 ini gedung pengadilan yang beralamat di Jalan Jendral Soedirman Denpasar, hanya menyidangkan seorang terdakwa WN Asing asal Rumania dalam kasus yang sama.
Adalah terdakwa Alexandru Boarta (32), yang mencoba mencuri data nasabah Bank BRI melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sidangkan di ruang Tirta PN Denpasar.
Dalam menjalankan aksinya, pria yang bekerja sebagai tukang bangunan di negara asalnya ini dituntun oleh seseorang dari China.
Perbuatannya itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan di persidangan.
"Terdakwa dengan segaja tanpa hak atau melawab hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," sebut Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH.
Jaksa dari Kejari Badung ini menunturkan, bahwa perbuatan terdakwa ini diketahui pada tanggal 11 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di mesin ATM Bank BRI Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung.
Mulanya, terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di China. Setelah mendapat pesanannya berupa camera, baterei sony dan scanner yang sudah di rakit, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa keluar dari Hotel Paradiso, Seminyak dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi.
Setiba di lokasi, terdakwa kemudian memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM.
BACA JUGA : Bupati Karangasem Kedepan, Purwa Arsana: Harus Mampu Bangkitkan Potensi Wisata "Tertidur"
Beruntung, perbuatan terdakwa ini cepat diketahui setelah saksi I Komang Gde Wira Citra Sasmita dan I Putu Saka Pramana mendatangi lokasi pada pukul 14. 00 Wita. Saksi melihat ada lem perekat pada alat masuk kartu ATM. Mereka pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Bandung.
Baru pada keesokan harinya, pada pukul 08.00 Wita, saat terdakwa sedang membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya, anggota dari Polres Badung langsung mengamankan terdakwa.
"Bahwa setelah terdakwa alat Skimming tersebut, data nasabah akan langsung terekam oleh mesin skimming melalui online di China dan setelah terekam terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang terdakwa hanya tahu namanya yakni Leng Tin Chen untuk menginfokan terkait kode PIN yang terrekam di alat skimming tersebut," kata Jaksa Triarta mengutip pengakuan terdakwa.
Atas perbuatnnya tersebut, Jaksa Triarta menjerat terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(BB)