Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Miliki 290 butir Ineks dan 134 gram Sabu, Kurir ini Dituntut 14 tahun

Jumat, 28 Juni 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang sales listrik asal Surabaya, Arief Efendi (33) hanya terdiam pasrah mendengar JPU mengajukan tuntutan hukuman selama 14 tahun pidana penjara pada sidang di ruang Kartika PN Denpasar.
 
 
Jaksa menilai pria ini terbukti secara sah bersalah melawan hukum sebagai perantara atau kurir Narkotika dengan kepemilikan barang bukti sabu berat 142,58 gram bruto atau berat bersihnya 134,09 gram dan 290 butir ineks warna merah muda.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara," baca Ni Luh Wayan Adi Antari,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (28/6).
 
Terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Otan, Panjer Denpasar Selatan itu di hadapan Hakim Pimpinan Esthar Oktavi,SH.MH, juga diajukan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 4 bulan penjara.
 
Menyikapi tuntutan Jaksa, melalui Penasehat Hukum dari Peradi Pusbakum Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang yang dilanjutkan pekan depan.
 
 
Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejari Denpasar itu disebutkan bahwa penangkapan terdakwa saat melakukan tempelan di Jalan Tukad Petanu, Sabtu 22 Desember2018 pukul 22.15 wita. 
 
Polisi yang mendapat informasi keberadaan terdakwa langsung melakukan penangkapan. Saat itu dalam genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan 1 klip plastik berisi sabu berat 0,46 gram brutto atau berat bersih 0,2 gram.
 
Polisi kemudian melakukan pengembangan di tempat kos terdakwa. Dalam kamar terdakwa di Jalan Tukad Otan, Panjer Denpasar Selatan, tepatnya di bawah kasur terdakwa ditemukan 27paket plastik berisi sabu dan 3 paket pelastik berisi pil ekstasi warna merah muda.
 
 
"Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 134,09 gram dan pil ekstasi sebanyak 290 butir adalah milik terdakwa Arief Efendi yang didapat dari seseorang diketahui bernama Mangku (DPO)," sebut Jaksa.
 
Selama ini dari pengakuan terdakwa untuk edarkan sabu dan ekstasi termasuk mengambil tempelan tetap melalui perintah dari Mangku.(BB)


Berita Terkini