Hebat Pemuda ini Edarkan Sabu Dari Rutan Polresta Denpasar
Jumat, 28 Juni 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Denpasar yang dipimpin Hakim Dewa Budi Wadsara,SH,MA terungkap bagaimana terdakwa Jonathan Albert hingga harus dua kali didudukkan di kursi pesakitan dengan Jaksa yang berbeda.
BACA JUGA : Tomohon International Flower Festival Diharapkan 'Menggeliatkan' Sektor Pariwisata Tomohon
Pada sidang pertama dengan Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana,SH disebutkan pemuda 23 tahun asal Jombang itu diamankan saat berada di kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan 3 Januari, lalu.
"Penangkapan tedakwa berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya Widiyanto (berkas terpisah) yang mengaku membeli sabu dari terdakwa," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, Jumat (28/6).
Anggota dari Polresta Denpasar yang mendapat informasi tersebut langsung menuju tempat Kos terdakwa di Jalan Pulau Galang Gang Tiying Gading Pemogan.
Pagi pukul 07.15 Wita, terdakwa yang diduga habis nyabu langsung digrebek petugas. Selain sejumlah alat hisap sabu dan satu bendel plastik klip untuk paket sabu, petugas juga mengamankan sedikitnya 2 plastPadangsabianosi sabu berat 0,81 gram dan 2 butir ekstasi warna hijau.
Sayangnya dengan sejumlah alat bukti temuan tersebut, Jaksa Lanang hanya menjerat terdakwa dalam dakwaan sebagai pengguna atau Pemakai, Pasal 127 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009.
Usai sidang, terdakwa yang baru mengenakan baju tahanan warna Orange, kembali disebut namanya oleh Hakim untuk duduk dipesakitan dengan Jaksa yang berbeda.
Terungkap bahwa terdakwa diamankan kembali justru disaat dirinya dalam proses penyidikan di Polresta Denpasar. Menariknya lagi terdakwa memegang surat rujukan dari BNN Provinsi untuk jalani rehabilitasi di Rutan Bangli.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Luh PT Ari Suparmi,SH. Terdakwa telah melawan hukum tanpa hak memiliki dan mengedarkan narkotika sebagai perantara. Hebatnya lagi dari dalam Rutan Polresta Denpasar melakukan transaksi penjualan narkoba.
BACA JUGA : Hadirkan 232 Penjual dan 303 Pembeli dari 46 Negara, BBTF 2019 'Estimasi Transaksi' Capai Rp 9,06 Triliun
Itu diketahui, berawal dari ditangkapnya Sendy Sujono (berkas terpisah) Homestay 222 Padangsabian yang dua kali memesan sabu yaitu pada 19 dan 20 Februari, lalu dari terdakwa. Dari pengembangan Polisi, diketahui bahwa Sendy membeli sabu seharga Rp750 ribu untuk satu paketnya.
Petugaspun sempat kaget lantaran orang yang dihubungi Sendy lewat telepon ternyata adalah penghuni Rutan Polresta Denpasar. Selanjutnya Polisi mengamankan HP milik terdakwa di dalam sel.
"Atas perbuatannya, terdakwa kitanjerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun," sebut Jaksa Ari. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
DJP Umumkan Perkembangan Terbaru Implementasi Coretax
13 Januari 2025
Upacara Pecaruan dan Ngebeji Pujawali Pura Niti Praja
13 Januari 2025
Penjelasan Akhir Bupati, Tiga Ranperda disahkan Jadi Perda
13 Januari 2025