Buka 24 Jam, Puluhan Toko Moderen Ditutup Paksa Pol PP Jembrana
Kamis, 27 Juni 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Bali berkarya.com-Jembrana. Puluhan toko moderen yang buka 24 jam ditutup paksa Sat Pol PP Pemkab Jembrana. Penutupan itu dilakukan kemarin malam lantaran tidak memiliki ijin.
Operasi penutupan paksa puluhan toko moderen tersebut selain dilakukan aparat Sat Pol PP juga melibatkan Dinas Perijinan dan Perdagangan Kabupaten Jembrana.
Sesuai Perda No 8 tahun 2010 dan Perbub no 38 tahun 2011 tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional/pusat perbelanjaan dan toko moderen termasuk waktu buka toko moderen di Jembrana tidak dibolehkan buka 24 jam, kecuali ada surat rekomendasi dari Bupati Jembrana.
BACA JUGA : Percepatan Pembangunan, Branding Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Ajak Pemda dan Swasta
Karena itu malam kemarin puluhan toko moderen berjaringan yang buka 24 jam tanpa ijin dan rekomendasi bupati ditutup paksa. Sesuai Perda tersebut toko moderen berjaringan hanya boleh buka tiap harinya hingga pukul 23.00 WITA.
"Ada puluhan toko moderen terpaksa kita tutup paksa karena melanggar Perda, buka 24 jam. Sebelumnya kita sudah berulangkali melayangkan teguran namun tidak diindahkan," terang Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Jembrana I Made Tarma dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).
Lanjutnya, penertiban toko mederen ini akan terus dilakukan jika masih ada yang melanggar Perda terutama buka hingga 24 jam. Langkah ini dilakukan juga agar warung-warung kecil tetap bertahan.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
DJP Umumkan Perkembangan Terbaru Implementasi Coretax
13 Januari 2025
Upacara Pecaruan dan Ngebeji Pujawali Pura Niti Praja
13 Januari 2025
Penjelasan Akhir Bupati, Tiga Ranperda disahkan Jadi Perda
13 Januari 2025