Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Buka 24 Jam, Puluhan Toko Moderen Ditutup Paksa Pol PP Jembrana

Kamis, 27 Juni 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bali berkarya.com-Jembrana. Puluhan toko moderen yang buka 24 jam ditutup paksa Sat Pol PP Pemkab Jembrana. Penutupan itu dilakukan kemarin malam lantaran tidak memiliki ijin.
 
 
Operasi penutupan paksa puluhan toko moderen tersebut selain dilakukan aparat Sat Pol PP juga melibatkan Dinas Perijinan dan Perdagangan Kabupaten Jembrana.
 
Sesuai Perda No 8 tahun 2010 dan Perbub no 38 tahun 2011 tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional/pusat perbelanjaan dan toko moderen termasuk waktu buka toko moderen di Jembrana tidak dibolehkan buka 24 jam, kecuali ada surat rekomendasi dari Bupati Jembrana.
 
 
Karena itu malam kemarin puluhan toko moderen berjaringan yang buka 24 jam tanpa ijin dan rekomendasi bupati ditutup paksa. Sesuai Perda tersebut toko moderen berjaringan hanya boleh buka tiap harinya hingga pukul 23.00 WITA.
 
 
"Ada puluhan toko moderen terpaksa kita tutup paksa karena melanggar Perda, buka 24 jam. Sebelumnya kita sudah berulangkali melayangkan teguran namun tidak diindahkan," terang Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Jembrana I Made Tarma dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).
 
 
Lanjutnya, penertiban toko mederen ini akan terus dilakukan jika masih ada yang melanggar Perda terutama buka hingga 24 jam. Langkah ini dilakukan juga agar warung-warung kecil tetap bertahan.(BB)


Berita Terkini