Siapkan 59 Paket Sabu Siap Edar, Gede Adi Dituntut 15 tahun
Kamis, 27 Juni 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. I Gede Adi Indrawan, terdakwa kelahiran Sulawesi 32 tahun lalu ini diamankan petugas usai membagi 50,38 gram sabu menjadi 59 peket siap edar.
Pihak JPU dalam amar tuntutannya mengajukan hukuman selama 15 tahun penjara pada sidang Kamis (27/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Di hadapan ketua majelis hakim, Ketua Angeliky Handjani Dai,SH,MH oleh I Dewa Gede Ngurah Sastradi,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa dengan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum menyimpan dan menguasai golongan 1 bukan tanaman dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 62,36 gram bruto atau 50,38 gram netto," sebut Jaksa Kejati Bali itu di ruang sidang Sari.
Oleh Jaksa, terdakwa asal Jembrana itu dijerat Pasal Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutan jaksa diuraikan awalnya pada Kamis (10/1) sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat itu terdakwa dihubungi seseorang lewat telepon untuk mengambil paket sabu-sabu di seputaran Jalan Gelogor Carik. Sabu itu kemudian dibawa ke tempat kosnya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Di dalam kamar, sabu sebanyak itu oleh terdakwa lalu memecahnya menjadi 59 paket siap edar. Sehari kemudian tepatnya Jumat (11/1) petugas Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek kediaman terdakwa di kamar kos No.7 itu.
"Dari penggeledahan didapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 59 paket pelastik klip siap edar," ungkap Jaksa.
Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pos Bakum PN Denpasar memohon waktu untuk mengajukan pledoi yang diagendakan pada pekan depan. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
DJP Umumkan Perkembangan Terbaru Implementasi Coretax
13 Januari 2025
Upacara Pecaruan dan Ngebeji Pujawali Pura Niti Praja
13 Januari 2025
Penjelasan Akhir Bupati, Tiga Ranperda disahkan Jadi Perda
13 Januari 2025