Tes Urine Ismaya 'Positif', Kapolresta Denpasar Persilakan Ismaya Beropini
Selasa, 21 Mei 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mempersilahkan mantan Sekjen Laskar Bali I Ketut Ismaya dengan opininya sendiri. Pasalnya, pasca ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Rabu (15/5) dinihari lalu, hingga kini Ismaya atau dikenal dengan sebutan Keris ini bersikukuh tidak mengakui barang bukti (BB) narkoba yang ditemukan petugas saat penangkapan tersangka di depan halaman Kantor Pos Seroja, Denpasar Utara.
"Silahkan saja kita tetap mengacu pada barang bukti yang ada yaitu Methampitamin atau sabu seberat 0,73 gram bruto yang diduga milik tersangka. Kita juga sudah memeriksa saksi-saksi," ungkap Kapolresta, Selasa (21/5).
Dijelaskan, Kapolresta pihaknya menangkap tersangka Ismaya pukul 04.00 wita pagi. Saat ditangkap diketahui pelaku datang bersama seorang saksi berinisial GW (25) dengan mengendarai sepeda motor Vario.
Kemudian pelaku Ismaya masuk kedalam ATM Mandiri yang ada di areal kantor pos sedangkan saksi yang membawa sepeda motor masih berada di luar atm dengan motor dalam keadaan hidup dan setelah keluar terlihat terlihat pelaku mengambil sesuatu di bawah plang atm tersebut kemudian pelaku menuju motor.
Saat itu polisi datang dan memberikan peringatan kepada pelaku untuk tidak bergerak tetapi pelaku malah lari dan membuang sesuatu dari tangan. Polisi langsung melakukan pengejaran pelaku .
"Pelaku sempat hendak melarikan diri tetapi berhasil kami amankan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi kaling kami tunjukkan barang bukti sabu yang sebelumnya pelaku buang," terang Kapolresta.
BACA JUGA : Buah Mahkota Dewa Bahan Baku Teh Herbal
Barang bukti yang berhasil diamankan saat pelaku ditangkap berupa 1 buah kotak rokok Malboro merah berisi sabu seberat 0,73 gram. "Barang bukti dan urine pelaku sudah kami lakukan pengecekan ke lab forensik dengan disaksikan oleh kuasa hukum dan hasilnya barang bukti dan urine pelaku positif Metamfetamina," kata Kapolresta Denpasar.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.(BB)