Pelaku Hipnotis di Ubud Ternyata Nyoman Edi Wirawan Asal Banyuwangi
Kamis, 16 Mei 2019
Bali Post
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Gianyar. Kasus hipnotis yang menghebohkan warga Gianyar akhirnya terungkap. Pelaku atas nama I Nyoman Edi Wirawan asal Banyuwangi diamankan di sebuah kos-kosan Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa (14/5/2019).
Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Nuryana Rabu (15/5/2019) membenarkan jajaranya sudah menangkap pelaku. Pelaku bersama satu rekannya bekerja menipu korban Ni Made Nyantuh atau Jero Mangku Made Nyantuh.
Polisi pun masih memburu pelaku lainnya yang diketahui memiliki ciri tubuh tambun.
Dikutip dari balipost.com, dikatakan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. “Pelaku ditangkap Selasa sore sekitar pukul 16.00 Wita, dia sudah mengakui perbuatanya,” katanya.
Dalam penggerebekan pada Selasa sore itu, pelaku asal Banyuwangi ini hanya seorang diri di kamar kos.
Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai, perhiasan dan sepeda motor DK 3205 EK. “Sekarang pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” jelasnya.
Perlu diketahui Jero Mangku Made Nyentug, pemangku Pura Puseh, Desa Sayan, Kecamat Ubud, Gianyar ini tiba-tiba memberikan emasnya kepada orang yang tidak ia kenal Selasa (4/5/2019).
Ia baru menyesali perbuatannya setelah orang yang ia berikan perhiasannya itu pergi. Korban yang sehari-hari berjualan bubur ini diduga terkena hipnotis oleh pelaku.
Korban Jero Mangku Nyantug terkena hipnotis oleh pelaku yang diketahui berjumlah dua orang. Awalnya dua pelaku ini datang dengan mengendarai sepeda motor, dan berhenti di depan warung korban.
Kala itu pelaku berpura-pura membeli bubur dan beralasan sedang sakit gigi. Tanpa rasa curiga korban pun menyiapkan nasi bubur.
Setelah disajikan pelaku menanyakan korban apakah punya emas. Pertanyaan tersebut dilontarkan pelaku dengan alasan akan didoakan agar warungnya lebih laris. Tanpa pikir panjang korban langsung berlari ke rumah mengambil perhiasan, kemudian diberikan kepada pelaku.
Perhiasan yang dilarikan pelaku, yakni kalung emas seberat 13 gram, cincin emas, gelang emas, dan uang senilai Rp 875 ribu. Total kerugian diperkirakan sekitar Rp 10 juta. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025