Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Unggahan Pro Winasa Marak di Medsos, Ini Tanggapan Netizen

Minggu, 28 April 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Lama tak terdengar gaungnya lantaran terkungkung di penjara karena sejumlah kasus tindak pidana korupsi semasih menjabat sebagai Bupati Jembrana, nama I Gede Winasa kembali mengemuka di media sosial facebook (fb).
 
 
Sejumlah akun fb mulai memunculkan nama mantan Bupati Bumi Makepung selama dua periode ini yang sebelumnya telah divonis 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar beberapa waktu lalu.
 
Kemudian vonis Pengadilan Tipikor Denpasar ini diperberat oleh MA karena Winasa Kasasi dengan vonis 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 8 bulan menjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.322.000.000 diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun jika tidak bisa mengembalikan kerugian uang negara.
 
Vonis tersebut dijatuhkan MA karena Winasa terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Dengan putusan tersebut Winasa yang sudah mulai kehabisan harta bendanya kemudian mengajukan PK. Kini ditengah penantian keputusan PK, Winasa membuat heboh dengan menantang tim Jaksa berupa sayembara Rp 1 miliar jika bisa menunjukan Perbup No.4 tahun 2009 yang asli. 
 
 
 
Kehebohan yang dibuat Winasa itu kemudian disusul dengan kemunculan beberapa tautan atau unggahan di FB oleh beberapa pemilik akun yang pro Winasa. Diantaranya akun fb Taksu Bali dan Anom Brekele. Kedua akun ini dalam unggahannya jelas-jelas membela Winasa yang sudah terbukti melakukan sederet kasus korupsi. Beberapa kasus diantaranya telah ingkrah.
 
Dalam akun fb Anom Brekele diunggah wawancara salah satu wartawan TV yang mewawancarai Winasa tentang keberhasilan Winasa menjadi orang nomor 1 di bumi makepung. Intinya dari unggahan ini adalah mengingatkan masyarakat Jembrana bahwa Jembrana di era Winasa sangat berhasil dan maju serta masyarakat makmur.
 
Sementara dalam akun fb Taksu Bali, dengan mengatasnamakan elemen masyarakat Jembrana meminta dengan hormat kepada penguasa Jembrana dan JPU agar menghentikan diskriminasi terhadap Winasa. Mereka menganggap nasib apes yang diterima Winasa merupakan bentuk diskriminasi terhadap Winasa dan mereka meminta menghentikan diskriminasi tersebut lantaran Winasa banyak jasa bagi Jembrana dan masyarakat Jembrana.
 
Terhadap beberapa unggahan di media sosial tersebut yang diduga dilakukan pendukung-pendukung Winasa, sejumlah warga net dan masyarakat menilai sebagai tindakan yang keliru lantaran Winasa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telan diputus pengadilan melalui proses hukum yang panjang serta tentunya melalui proses pembuktian. 
 
"Ini bukan diskriminasi atau kriminalisasi tapi ini masalah pembuktian di pengadilan dan Winasa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan wajar menerima sanksi hukum. Saya pikir masalahnya sudah jelas tidak perlu dibelokan kesana kemari untuk kepentingan tertentu," ujar salah satu warga net.
 
Sementara warga net lainnya berpendapat terlalu naif menuding apa yang diterima Winasa sebagai bentuk diskriminasi penguasa Jembrana dan penegak hukum. Karena hal tesebut tidak mungkin terjadi dan tidak mungkin bisa dilakukan. Terlebih saat era kepemimpinan Jokowi yang komitmen tegas memberantas korupsi. Tindakan korupsi bagi kepemimpinan Jokowi adalah musuh berat negara.
 
"Saya rasa kepala daerah Jembrana tidak mungkin melakukan intervensi hukum dan pastinya tidak memiliki kemampuan untuk itu. Winasa harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya. Percayakan penyelesaikannya melalui proses hukum itu lebih baik jangan mengkambinghitamkan orang lain," tegas salah satu netizen, minggu (28/4) sore.
 
Sementara netizen lainnya menuding tantangan sayembara itu merupakan bentuk bela diri dari Winasa agar tidak kelihatan bersalah dimasyarakat. "Yakin Perbup No.4 tahun 2009 aslinya itu ada karena tidak mungkin bawahan berani membuat tanpa perintah penguasa saat ini. Namun sengaja 'dilenyapkan' sehingga berani memunculkan sayembara".(BB)


Berita Terkini