Penangkapan Alit Wiraputra 'Penuh Kejanggalan', Jro Ratna: Seperti Sinetron 'Kejar Tayan
Senin, 15 April 2019
berbagai sumber
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca suaminya ditimpa masalah hukum dugaan penipuan dan dijebloskan dalam sel tahanan Polda Bali, Jro Ratna istri dari Ketua Kadin Bali, Anak Agung Alit Wiraputra awalnya tampak sedih dan galau.
Namun kini, Ibu lima orang anak yang ditemui di kediamannya di seputaran Dalung, Badung terlihat tegar dan nampak seperti tidak terjadi apa-apa terhadap suaminya. Jro Ratna hanya merasa miris saat melihat suaminya Alit Wiraputra ditangkap pada, Kamis (11/42/2019) dinihari lalu di Jakarta.
Menurut Jro Ratna, penangkapan suaminya penuh dengan kejanggalan lantaran sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik akan menghadiri pemeriksaan pada tanggal 18 April 2019 nanti usai Pemilu. Diakuinya, memang benar sebelumnya pada tanggal 5 April 2019 ada surat panggilan dari Polda Bali yang meminta suaminya hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 9 April 2019.
Namun karena ada kesibukan, Jro Ratna mengatakan sudah melayangkan surat ke Polda Bali untuk dilakukan penundaan pemeriksaan hingga tanggal 18 April 2019.
"Kemudian datang panggilan ke dua yang meminta suami saya datang tanggal 12 April 2019 untuk diperiksa. Pertanyaanya sekarang, kenapa belum juga tanggal 12 suami saya ditangkap? Ini ada apa?," ucap wanita asal Seririt, Singaraja ini bertanya-tanya keheranan.
Untuk itu, Jro Ratna menilai ada kejanggalan dalam penangkapan terhadap suaminya itu. “Saya memang tidak paham soal hukum, tapi penangkapan terhadap suami saya ini seolah-olah seperti sinetron yang kejar tayang," tutur Jro Ratna.
Atas dasar itulah, Jro Ratna mengaku tetap yakin bahwa suaminya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia bahkan mengatakan bersyukur kepada Tuhan atas kejadian ini, karena ini mungkin teguran dari Tuhan untuk suaminya.
“Saya tetap bersyukur kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi. Yakin bahwa Tuhan tidak akan memberi ujian melebihi dari kemampuan manusia. Tuhan tidak pernah tidur sehingga kebenaran akan selalu menang pada akhirnya," tegasnya mengakhiri.
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, Ketua Kadin Bali, Anak Agung Alit Wiraputra ditangkap petugas pada tanggal 11 April 2019 sekitar pukul 03.00 dini hari di Jakarta. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan Kawasan Pelabuhan Benoa Denpasar sehingga korban Sutrisno Lukito Disastro mengalami kerugian hingga Rp. 16 miliar.
Usai ditangkap, Anak Agung Alit Wiraputra membantah jika dirinya berupaya melarikan diri dari pihak Polda Bali. Selain membantah hendak melarikan diri, Alit Wiraputra juga mengaku merasa dijebak oleh Putu Pasek Sandos yang merupakan putra mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
Alit Wiraputra menyebut Sandos telah menerima aliran dana sebesar 50 persen dari kesepakatan antara pelapor Sutrisno Sastro Lukito dalam kasus pelebaran Pelabuhan Benoa. Selain Sandos, Alit Wiraputra juga menyebut dua nama lain yaitu I Made Jayantara dan Chandra Wijaya yang turut menikmati uang dari sisa 50 persen tersebut.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025