Ibu Pembunuh Bayi Dihukum 'hanya' 7 tahun
Senin, 25 Maret 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Tissa Agustin Sanger, gadis 19 tahun kelahiran Jembrana terlihat tegar mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.
BACA JUGA : Cabuli Anak SMP, Mang Kolok Dituntut 7 tahun
Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami,S.H.,M.H menilai terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal
80 ayat 4 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
Terdakwa dengan sengaja menggugurkan bayinya dan mengubur bayi yang dilahirkan di halaman rumah. Akibat perbuatannya, terdakwa juga dijatuhkan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan.
"Memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya, menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara," ketok palu Hakim Purnami, Senin (25/3) di ruang sidang Candra.
Putusan hakim setidaknya lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Ni Wayan Erawati Susina,SH yang menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 4 bulan penjara.
Putusan hakim setidaknya membuat terdakwa lebih tegar dibandingkan saat pembacaan tuntutan Jaksa yang membuatnya jatuh pingsan. Baik jaksa dan kuasa hukumnya dari Peradi sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Padahal dari keterangan saksi ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah. Ternyata terdakwa ada mengalami ngangguan jiwa. Itu termasuk dalam IQ rendah. Bahkan selama sekolah sering dibantu. Sehingga saat hamil terdakwa mengambil jalan pintas.
Terdakwa juga merasa mengalah lantaran diketahui pacarnya sudah punya kekasih. Sehingga ia memutuskan tindakan sendiri tanpa sepengetahuan kekasihnya yang menghamili.
Sebagaimana diberitkan sebelumnya, kasus ini berawal ditemukannya mayat orok di sebuah perumahan di Jalan Tukad, Perum Gunung Sari Tahap IV No. 16, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (13/9/2018), oleh Ida Ayu Putu Murtini yang tak lain ibu kandung tersangka.
Pada waktu yang sama, tim buser dari Polsek Denpasar Barat dapat mengungkap dan menangkap pembuang sekaligus pelenyekap orok berjenis kelamin perempuan tersebut yang lain adalah ibu kandungnya.
Sesuai pengakuan ke penyidik, setelah dua jam di kamar mandi rumahnya, jabang bayi yang dikandungnya selama 10 bulan, itu akhirnya lahir. Bayi itu awalnya dilahirkan sehat dengan bobot 3 kilogram lebih dan panjang mencapai 50,5 cm.
Sayang, sesaat setelah lahir di kamar mandi, Tissa tanpa rasa manusiawi langsung membekap mulut dan hidung darah dagingnya sendiri selama sejam lebih. "Terdakwa memang tinggal bersama orang tuanya," kata Jaksa.
Diketahui bayi yang dilahirkan tak bernyawa lagi, terdakwa kemudian memandikan jasad bayinya. Setelah itu dibungkus dengan kaosnya dengan kain pantai warna ungu. Bahkan malam itu, ia memeluk jasad bayinya yang dibunuh untuk tidur bersama.
BACA JUGA : Sampah Meluap di TOSS Gelgel, Terkendala Tenaga dan Alat Pengolahan Terpaksa Tak Beroperasi
Keesokan harinya, Selasa (11/9/2018), terdakwa pergi bekerja mengendarai sepeda motor berbonceng dengan ibunya. Orok bayi yang terbungkus itu dimasukan ke tas ranselnya. Selama bekerja jazad bayi ini ditaruh di kursi belakang rumah makan, tempatnya bekerja.
Pukul 21.00, terdakwa pulang kerja. Sempat menunggu orangtuanya tertidur dulu lalu dia bergegas menguburkan jasad abaknya dengan memakai cetong (menggali) dan ditutup dengan bumbungan genteng yang tidak jauh dari rumahnya.
Motifnya terdakwa mengubur bayinya karena takut dan malu jika diketahui orang banyak. Apalagi saat itu dia masih sekolah dan kekasihnya baru lulus sekolah. Terdakwa juga mengaku agar bisa tiap hari menengok kuburan dari bayi yang dilahirkannya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025