Cabuli Anak SMP, Mang Kolok Dituntut 7 tahun
Senin, 25 Maret 2019
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ikap alias Mang Kolok yang baru saja beranjak remaja diusianya 18 tahun harus mendekam di jeruji besi. Itu karena Jaksa menyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Oleh Ni Wayan Erawati Susina,SH selaku Penuntut Umum bahwa remaja putus sekolah ini dituntut selama 7 tahun.
"Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara," tegas Jaksa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/3).
Tidak hanya itu, dihadapan pimpinan sidang Novita Riama,SH.MH bahwa terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara.
Atas tuntutan itu, Mang Kolok yang didampingi penasehat hukum, Vania Catharine dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, mengambil langkah pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Oleh Jaksa perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2003 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1).
Kasus yang menjerat terdakwa ini bergulir sampai ke meja hijau berkat laporan dari ibu kandung korban. Sebagaimana diuraikan berkas dakwaan JPU, berawal pada bulan Oktober 2018, terdakwa berkenalan dengan Melati (nama samaran) melalui aplikasi Line.
Singkat cerita, terdakwa pun menjalin cinta terlarang dengan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Bahwa pada hari Kamis, 11 Oktober 2018, sebelum pulang sekolah, anak korban menghububgi terdakwa untuk menjemput anak korban. Sekira pukul 12.00 wita, terdakwa pun menjemput anak korban mengunakan motor Vespa di depan lapangan Lumintang," kata JPU.
Lalu, terdakwa kemudian membawa korban ke kos temannya yang bernama Dodi. Dikamar kos berukuran 4x6 meter itu terdakwa mulai membunjuk korban untuk berhubungan badan.
Terdakwa juga berjanji, jika korban hamil akan dinikahin. "Anak korban mengatakan takut jika hamil yang dijawab terdakwa, Kalu kamu hamil, nganten (menikah)," sebut JPU menirukan obrolan terdakwa dan korban.
Sejak saat itu, terdakwa terus melakukan hubungan badan dengan korban hingga pada tanggal 19 Oktober 2018, korban yang sudah meninggalkan rumah berhari-hari diketahui keberadaannya dan langsung dijemput oleh ibu kandungnya.
Setelah diintrogasi, terdakwa pun mengaku bahwa yang mengajak korban pergi adalah dirinya (terdakwa) dan sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban.
Dengan adanya pengakuan itu, saksi (ibu kandung korban) mengajak terdakwa ke kantor Polresta Denpasar dan melaporkan perbuatan terdakwa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025