Terseret Kasus Kepemilikan 1 Kg Sabu, Pasutri Asal Jakarta Dituntut 15 tahun
Senin, 18 Maret 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Nunu Ahmad Matin alias Farhat (29) bersama istrinya, Yulia Fahrani alias Yuli (25) hanya terlihat diam saat Jaksa menuntutnya hukuman selama 15 tahun penjara.
Pasangan suami istri ini dituntut atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total 965,75 gram dan sejumlah pil ekstasi.
"Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar 10 miliar rupiah subsider satu tahun penjara," tegas Jaksa Lusiana Bida,S.H membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/3).
Dihadapan majelis Hakim pimpinan Wayan Kawisada,S.H.,M.H, jaksa menilai kedua terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Disebutkan kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Eddy Silalahi,S.H ditangkap di Soputan Residence Jalan Gunung Soputan usai menerima paketan yang dikirim dari Thailand berisikan sabu seberat 923,85 gram yang disembuyikan didalam tas milik terdakwa Yuli.
Saat ditangkap, tersangka Farhat mengaku barang bukti sabu milik I Komang Arya (DPO). Keduanya mengaku hanya diperintahkan mengambil saja. Tersagka Farhat juga mengatakan jika nomor Hp yang tertera dalam paket itu adalah milik I Koman Arya.
BACA JUGA : Gelar "specTAXcular", Wajib Pajak Diingatkan 31 Maret Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kost tempat tinggal keduanya di Jalan Pemogan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas yang dalam keadaan digembok.
Setelah anak kunci yang disimpan di cassing Hp milik tersangka Yulia diambil dan digunakan untuk membuka tas itu, ternyata berisikan sabu sebarat 41,9 gram.
Selain itu, dari pasutri asal Jakarta ini petugas juga menemukan beberapa butir pil ekstasi, timbangan digital dan buku catatan penjualan Narkotika.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025