Konsumsi Sabu Biar Kuat Minum, Cewek Kafe Diadili
Kamis, 14 Maret 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Rara Meysatien yang bekerja sebagai waitress disebuah cafe malam di Denpasar hanya bisa terdiam saat didudukkan di PN Denpasar, Kamis (14/3).
Wanita kelahiran Gilimanuk 23 tahun lalu ini diamankan petugas lantaran informasi dari masyarakat kerap menkonsumi sabu. Oleh petugas, wanita kelahiran Gilimanuk 8 Mei 1995 ini tidak langsung diajukan rehab tetapi langsung dijebloskan ke dalam sel untuk diadili.
Dimuka sidang pimpinan Dayu Adnya Dewi kasus,S.H.,M.H dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGST Lanang Suyadnyana,S.H menyebut terdakwa terbukti bersalah menyimpan atau memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Disebutkan Jaksa, bahwa terdakwa diamankan di kamar kos Jalan Tangkuban Perahu III N0. 15 Banjar Balun Padang Sambian Kelod Denpasar Barat pada 15 Desember 2018.
Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan ada dua klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam dompet disembunyikan dibalik lipatan baju dalam tas koper.
"Terdakwa mengakui sebelumnya membeli sabu dari seseorang yang hanya dikenal nama Wirasa via telepon. Pengambilannya melalui tempelan," terang Jaksa.
Barang haram itu oleh terdakwa dibeli dengan harga Rp700 ribu dari penawaran semula Rp1,4 juta. Oleh terdakwa sabu diambil melalui tempelan di sebuah pot bunga yang berada di Jalan Adipura I Denpasar.
Oleh terdakwa barang haram itu dibagi menjadi 5 klip kecil. Dimana sebanyak 3 paket klip pelastik kecil telah habis dikonsumsi setiap akan berangkat kerja ke cafe.
Pengakuan terdakwa saat ditanya Hakim soal kenapa mengkonsumsi narkoba. Terdakwa hanya menjawab enteng bahwa dengan nyabu bisa kuat minum saat melayani tamu. "Biar kuat minum aja pak hakim," singkat terdakwa dimuka sidang.
Atas perbuatannya, oleh Jaksa diancam Pasal 115 dan 112 ayat (1) No.35 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling ringan selama 4 tahun penjara.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025