Simpan Ekstasi di Loker, Karyawan Pyramid Club Dihukum 7 tahun
Selasa, 12 Maret 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa David Rizky (30) hanya bisa pasrah sambil melihat ibu dan istrinya serta putranya yang masih kecil menangis saat hakim di pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.
Putusan hakim yang dibacakan I Ketut Kimiarsa,S.H.,M.H, Selasa (12/3) atas kasus kepemilikan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 7 butir.
"Memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana tertulis dalam pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara," ketok palu hakim.
Terdakwa asal Bogor ini juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan. Vonis setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Wayan Dana Aryantha,S.H yang mengajukan hukuman selama 10 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan.
Untuk diketahui, penangkapan terdakwa dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali saat melakukan razia tempat hiburan malam yang ada di Pyramid Club Bali, Jalan Dewi Sri Kuta pada 13 Juni 2018 silam, pukul 00.30 WITA.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pengunjung dan karyawan di lokasi diamankan terdakwa I Gusti Komang Salen Anjas Adi Putra (berkas terpisah) merupakan karyawan Pyramid Club Bali yang kedapatan menyimpan pil ekstasi," beber Jaksa.
Dari pengembangan Anjas mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa David dengan cara membeli perbutirnya seharga Rp500 ribu.
BACA JUGA : Buntut Dugaan Korupsi Bansos di Klungkung : Ketakutan, Ada Warga Kembalikan Dana Rp420 Juta
Dari informasi Komang Salen (terdakwa dalam berkas terpisah) inilah, petugas Diresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap terdakwa David yang juga ada ditempat hiburan malam itu Pukul 02.00 WITA yang langsung dilakukan penggeledahan.
Kemudian, petugas meminta terdakwa untuk menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang belum dijualnya dan benar saja terdakwa memiliki loker khusus ditempat hiburan malam itu untuk menyimpan narkoba.
Dari dalam loker barang yang khusus disiapkan untuk terdakwa, petugas menemukan sebelumnya 13 butir pil ekstasi dengan berat total keseluruhan mencapai 4,32 gram. Dari hasil penyidikan pembuktian barang bukti ternyata lagi enam butir disebutkan sebagai obat asam urat.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025