Kasus Pembunuhan Jukir, Jaksa Tuntut I Wayan Siki 20 tahun
Selasa, 12 Maret 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus pembunuhan Juru Parkir (Jukir) oleh terdakwa I Wayan Siki (51) terhadap korban yang juga rekan seprofesinya, I Ketut Pasek Mas (47) oleh Jaksa di PN Denpasar dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH, justru tidak nampak sesal pada raut wajah dari terdakwa kelahiran 13 Maret 1967 yang tinggak di Jalan Kalimutu, Banjar Kendran, Denpasar,ini.
Bahkan terdakwa hanya mengangguk-anggukkan kepala dimuka sidang yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH pada sidang yang digelar Selasa (12/3) di PN Denpasar.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan memohon kepada majelis hakim menjatuhkam hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun," tegas Jaksa Oka.
BACA JUGA : Buntut Dugaan Korupsi Bansos di Klungkung : Ketakutan, Ada Warga Kembalikan Dana Rp420 Juta
Terdakwa melalui tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berencana akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Diuraikan, kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di halaman parkir Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar.
Berawal, terdakwa yang sejatinya jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara yang menggantikan terdakwa bilamana berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.
Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di TIKI.
Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.”
Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Terdakwa pun pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban.
Sekitar pukul 14.00 wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa dan langsung dihujam berkali-kali hingga rekaman dalam CCTV jadi viral.
Sesuai hasil visum et repertum, di tubuh korban penyebab kematian adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus jantung, paru, dan hati. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025