Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sebelum Dikubur, Ibu Pembunuh Bayi Ini Sempat Tidur Bersama Jasad Bayinya

Senin, 11 Maret 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa bernama Tissa Agustin Sanger, wanita berumur 19 tahun ini hanya bisa pasrah dan berharap Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami,S.H.,M.H di Pengadilan Negeri Denpasar memberikan hukuman ringan atas tindakan membunuh bayi yang dilahirkannya.
 
 
Dalam sidang pembelaan yang dibacakan secara tertulis, Senin (11/3). Terdakwa mengaku panik saat bayi yang ia kandung terlahir di kamar mandi. Dirinya mengaku sangat menyesal lantaran lelaki yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab.
 
Saat itu, begitu bayi lahir sempat terdengar suara tangisan. Agar aib tidak diketahui orang di rumah, terdakwapun membekap mulut bayi.
 
Bahkan bayi yang dilahirkannya sempat dibersihkan, kemudian dibungkus kain. Malam itu kata dia, sambil menangis mengajak tidur jasad bayi yang dilahirkannya.
 
 
Bahkan keesokan harinya saat kerja, jasad bayi dibawanya dan disimpan di dalam loker kerja. Sepulang saat kerja, saat rumah dalam keadaan sepi lanjut jasad bayi itu dikuburya di halaman rumah.
 
"Tujuan mengubur bayi di halaman rumah agar setiap hari bisa melihat dan mendoakan. Atas segala perbuatan terdakwa mengaku sangat menyesali. Terdakwa terpaksa melakukan lantaran pria yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab," beber Ni Made Ari Astuti dan Gusti Ayu Agung Yuli Merhaeningsi selaku kuasa hukum terdakwa saat membacakan pembelaanya.
 
 
Terdakwa yang masih lajang ini sebelumnya oleh Jaksa dituntut hukuman selama 10 tahun penjara. Bahkan mendengar tuntutan Jaksa yang dibacakan oleh Wayan Erawati Susina,S.H, saat keluar sidang langsung pingsan.
 
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (4) UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Selain mengajukan hukuman 10 Tahun penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp20 juta subsider empat bulan kurungan.(BB)


Berita Terkini