Mih ! Kerap Nyabu Bareng, Sejoli Dituntut 3 tahun Penjara
Selasa, 05 Maret 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kedua remaja pasangan kekasih, masing-masing I Made Oka Mahendra Putra (22) dan kekasihnya Tresiliya Piga (22) hanya tertunduk lesu saat Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar mengajukan hukuman kepada majelis hakim yang menyidangkan selama tiga tahun penjara.
Sejoli inipun langsung memelas dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai I Wayan Kawisada,S.H,.M.H agar mendapatkan keringanan hukuman saat putusan nantinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan,S.H yang dibacakan Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi,S.H meyakinkan kedua sejoli ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
BACA JUGA : Dishub Denpasar Padamkan 18.187 LPJU saat Nyepi
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."tegas Jaksa Kejari Denpasar ini.
Sejoli ini terendus kerap membeli sabu lewat tempelan dan digunakan bersama. Hingga akhirnya pada 7 September 2018 sekitar pukul 18.20 Wita, keduanya pun berhasil ditangkap kamar kos di Jalan Nusa Kambangan No.132, Banjar Jematang, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah plastik klip berisi Sabu seberat 0,20 gram serta alat-alat lain yang digunakan untuk nyabu.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025