Pemkot Gelar Sarasehan “Good Corporate Governace†BUMD Denpasar
Senin, 25 Februari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Guna meningkatkan pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Denpasar yang mengemban tugas memberikan manfaat bagi pengembangan perekonomian daerah serta menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.
Pemerintah Kota Denpasar menggelar Sarasehan “Good Corporate Governace” dalam meningkatkan kinerja perusahan umum daerah, dengan menghadirkan narasumber yakni Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hari Nur Cahya Murni dan Kasubit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Kementerian Dalam Negeri, Bambang Ardianto, Minggu (24/2) malam di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.
Dimana kegiatan sarasehan ini di buka Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara di dampingi, Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesra, I Made Toya, Asisten Administrasi Umum Kota Denpasar, IGN. Eddy Mulya, Direktur Utama PDAM Kota Denpasar, IB. Gede Arsana dan Pimpinan OPD terkait lainnya.
BACA JUGA : 'Pajang' Puluhan Tersangka Narkoba di Lapangan Renon, Kapolresta : TP Narkoba Turun 37 Persen
Sekda Kota Denpasar, Rai Iswara dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Daerah selama ini terus melakukan pembinaan terhadap BUMD, baik itu terkait kebijakan yang bersifat strategis maupun teknis yang meliputi pembinaan organisasi, manajemen, keuangan, pendayagunaan asset dan fungsinya seperti fungsi pengawasan.
Baik bagi PDAM, PD Pasar dan PD Parkir agar selalu meningkatkan produktivitas, membangun tata kelola perusahaan yang baik dan menjadi perusahaan yang sehat, dengan kinerja sehat dan pelayanan prima sesuai dengan amanah tujuan didirikannya BUMD yang selaras dengan otonomi guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Lebih lanjut Rai Iswara mengatakan, kegiatan sarasehan ini juga sebagai sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yang diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya serta peningkatan dan optimalisasi perusahaan daerah.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada para narasumber dari Kementrian Dalam Negeri yang selalu melakukan inovasi bagi perkembangan BUMD baik itu PDAM, PD Pasar dan PD Parkir dengan regulasi-regulasi yang di atur dan ditertibkan yang tentunya sesuai serta selaras dengan program nawa cita yang salah satunya yaitu membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola perusahaan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya”, ungkapnya.
Sementara Direktur Utama PDAM Kota Denpasar, IB. Gede Arsana menambahkan, kegiatan sarasehan ini juga diharapkan nantinya bisa menjadi penambahan wawasan dan kemampuan untuk melakukan tata kelola yang baik dengan target Sustainable Devloment Goals (SDGS) tahun 2025. Dan tentunya dengan lahirnya PP 54 Tahun 2017 ini, bentuk badan usaha segera bisa berubah sesuai dengan peraturan yang ada dan menjadi lebih baik dalam prinsip-prinsip tata kelola perusahaan. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025