Kegep Beli Sabu 0,13 gram, Mahasiswa Ini Diganjar 26 bulan
Kamis, 21 Februari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Apes dialami terdakwa A.A Ngurah Bagus Pratama Wibawa (25) yang di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar divonis Hakim selama 2 tahun 2 bulan (26 bulan), Kamis (21/2).
BACA JUGA : Dorong Desa Tertib Administrasi, Made Gianyar Buka Workshop Penggunaan Aplikasi Siskeudes
Pemuda yang berstatus mahasiswa di Bali ini tak kuasa menahan penyesalannya yang selama ini terjerumus sebagai pecandu narkoba jenis sabu. Iapun harus menerima hukuman atas kepemilikan 1 paket sabu dengan berat 0,13 gram.
Ketua Majelis Hakim, Dewa Budi Watsara itu menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri, sehingga diganjar hukuman dua tahun dua bulan kurungan penjara," ujar Hakim dalam amar putusannya.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 2,5 tahun penjara.
Mendengar putusan Hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian Jaksa juga menyatakan hal serupa.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 28 Agustus 2018, Pukul 12.15 Wita di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat oleh petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kedapatan membawa sabu-sabu ditas selempang miliknya saat dilakukan penggeledahan.
BACA JUGA : Kodam IX Udayana Simulasi Kerusuhan Pemilu
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Nengah pada 27 Agustus 2018, Pukul 22.00 WITA melalui pesan singkat dan mentransfer uang itu kepada Nengah dan terdakwa diperintahkan untuk mengambil tempelan di Gang Nuri, Jalan Nangka, Denpasar.
Saat mengambil tempelan itulah ia disergap petugas. Dari interogasi petugas, terdakwa mengaku akan menggunakan sabu-sabu itu di rumahnya. Namun, belum menggunakan barang haram yang dibelinya dengan berat 0,13 gram itu, sudah ditangkap petugas.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025