Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

YLPK Bali Imbau Iklan Testimoni Obat 'Gentayangan Menyesatkan' Warga

Rabu, 06 Februari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terkait iklan obat yang dikeluhkan warga selama ini, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, S.H., menyoroti maraknya iklan obat yang gentayangan menampilkan testimoni atas khasiat produk iklannya secara berlebihan di media elektronik seperti televisi dan radio.
 
 
"Kalau testimoni iklan obat berkeliaran ini sangat menyesatkan konsumen," ucap Armaya pada acara sosialisasi terkait sejumlah peraturan periklanan produk obat dan makanan serta pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan di Aula Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Rabu (6/2/2019). 
 
Pria yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Perlindungan Konsumen dan Pelayanan Publik Provinsi Bali ini mengaku selama ini banyak aduan konsumen masuk ke YLPK Bali terkait testimoni iklan obat ini.
 
"Kami selama 15 tahun banyak dapat keluhan pelanggaran iklan obat dan makanan. Testimoni yang paling banyak diadukan. Dan yang mengadu banyak tapi kami belum lakukan upaya hukum," akunya.
 
 
Menurutnya, iklan testimoni yang cenderung memuat informasi berlebihan dan menyesatkan ini telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur Pasal 4 UU Konsumen. Dimana konsumen berhak dapat informasi yang jujur tentang produk dari produsen.
 
"Iklan obat banyak merajalela. Ini tidak masalah karena produsen perlu promosi dan media perlu cari untung tapi harus tetap patuhi rambu-rambu serta jangan sampai menyesatkan konsumen," sentil Armaya.
 
Ket Foto: Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, S.H.
 
Ia juga menyoroti ada salah satu radio di Bali yang tidak ada penyiarnya tapi ada banyak iklan obat yang disiarkan. "Ada radio gunakan iklan testimoni, produknya jelas. Ini berbahaya. Tapi sekarang agak berkurang iklannya," ungkap Armaya.
 
YLPK Bali berharap BOPM dan KPID Bali bersinergi dengan YLKI Bali terkait iklan obat dan makanan ini. "Kami ingin ada MoU antara BPOM dan KPID untuk memperkuat taring pengawasan iklan obat dan makanan," tandasnya 
 
Terkait hal itu, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt., mengingatkan para produsen makanan dan obat agar memperhatikan aturan dalam mengiklankan produknya. 
 
 
"Iklan yang dibuat harus bertanggung jawab kepada publik, memberikan edukasi jangan semata mengiming-imingi untuk membeli," tegas Aryapatni.
 
Ia menerangkan, ada beberapa hal yang dilarang dalam iklan. Seperti mencantumkan klaim berlebihan. Misalnya klaim "aman", "tidak berbahaya", "bebas atau tidak ada efek samping", "jaminan panjang umur", dan sejenisnya. 
 
Iklan juga dilarang menampilkan bintang iklan yang diperankan tenaga kesehatan, tokoh agama, guru, pejabat politik, atau tokoh masyarakat yang menganjurkan langsung penggunaan produk.(BB).


Berita Terkini