Waspada! BPOM Denpasar Umumkan Iklan Obat dan Makanan Banyak Langgar Ketentuan
Rabu, 06 Februari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar mencatat dari tahun ke tahun jumlah iklan obat dan makanan yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan terus meningkat.
"Iklan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan banyak kami temukan. Ini harus jadi catatan penting bagi produsen," kata Kepala BPOM Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt.,saat acara sosialisasi terkait sejumlah peraturan periklanan produk obat dan makanan serta pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan di Aula BPOM Denpasar, Rabu (6/2/2019).
Aryapatni mengungkapkan pada 2016 dari 701 iklan obat dan makanan, ditemukan sebanyak 50,3 persen yang tidak memenuhi ketentuan. Naik pada 2017 menjadi 45,7 persen dari 1.697 iklan. Lalu naik lagi menjadi 753 iklan tidak memenuhi ketentuan atau 40 persen dari total 1.883 iklan pada tahun 2018.
Sejumlah temuan lainnya yaitu rancangan iklan belum disetujui, iklan tidak sesuai dengan rancangan yang disetujui. Iklan berlebihan atau berlebihan, nomor izin edar tidak terlihat. Kemudian spot peringatan perhatian tidak terlihat, nama produsen tidak terlihat hingga nama zat adiktif tidak terlihat.
"Tindak lanjut hasil pengawasan ini, BPOM Denpasar telah memberikan peringatan keras kepada produsen, lalu tindak lanjut langsung ke lokasi usaha produsen," tegas Aryapatni.
BPOM berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pembinaan kepada Pelaku Industri Rumah Tangga (PIRT). BPOM mengingatkan para produsen makanan dan obat agar memperhatikan aturan dalam mengiklankan produknya.
"Iklan yang dibuat harus bertanggung jawab kepada publik, memberikan edukasi jangan semata mengiming-imingi untuk membeli," kata Aryapatni.
Menurutnya, ada beberapa hal yang dilarang dalam iklan. Seperti mencantumkan klaim berlebihan. Misalnya klaim "aman," "tidak berbahaya," "bebas atau tidak ada efek samping," "jaminan panjang umur," dan sejenisnya.
Iklan juga dilarang menampilkan bintang iklan yang diperankan tenaga kesehatan, tokoh agama, guru, pejabat politik, atau tokoh masyarakat yang menganjurkan langsung penggunaan produk.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025