Tukang Ojek Maling Hp Turis di Kuta, Dituntut Cuma 6 bulan
Senin, 28 Januari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa I Wayan Kapri (23) yang kesehariannya ngojek di Kuta dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan mencuri barang milik korban Yuta Yamaguchi, wisatawan Jepang saat berlibur di Pulau Dewata.
"Perbuatan terdakwa bersalah melakukan pencurian sebuah telepon genggam milik korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp6 juta, sehingga memohon mejelis hakim menghukum terdakwa selama enam bulan kurungan penjara," kata JPU A.A Made Suarja Tedja Buana, S.H saat sidang di PN Denpasar, Senin (28/1).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novita Riama itu, Jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga telah merugikan korban yang kehilangan telepon genggam milik korban," ujar Jaksa.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada 9 September 2018 lalu, sekira pukul 03.30 WITA, di depan minimart di Jalan Raya Legian, Kuta, Kabupaten Badung, saat korban baru saja keluar dari salah satu club hiburan malam di wilayah setempat.
Terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek, mencoba mendekati dan menawarkan korban yang saat itu bersama temannya sedang berjalan kaki untuk menggunakan jasa ojek terdakwa.
Korban yang saat itu menolak, namun terdakwa bersama beberapa rekan sesama ojek mengerumuni korban dan saat itu juga terdakwa mencuri kesempatan dengan mengambil telepon genggam ada disaku celana korban dengan menggunakan tangan terdakwa.
BACA JUGA : Sampaikan Pesan Jurnalis 'Cabut Remisi Susrama', Kakanwil Bali Selasa Esok Temui Menteri Yasonna
Kemudian, telepon gengam yang dicuri terdakwa dimasukkan ke dalam celana dalam milik terdakwa.
Namun, aksi terdakwa itu terpergok oleh korban dan korban langsung memegang tangan terdakwa, yang kemudian meminta kembali telepon genggam yang dicuri terdakwa.
Karena ketahuan, korban bersama masyarakat disekitar lokasi kejadian lantas membawa terdakwa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025