Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Biasa Nyabu, Mantan Pemandu Lagu Terancam 12 Tahun

Kamis, 24 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Elisa Tri Ayu Anna Wayhuni (28) yang sebelumnya berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu karaoke wilayah Denpasar didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/1).
 
 
Ia diadili setelah kedapatan mengkonsumsi sabu dengan barang bukti 3 plastik klip kristal bening mengandung Sabu seberat 0,49 gram netto.
 
Perempuan asal Semarang ini menjalani sidang perdana untuk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini,S.H dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, S.H,M.H.
 
Wanita ini, terancam pidana penjara dalam pasal yang didakwakan JPU diatas 9 tahun.
 
 
"Terdakwa memiki berupa 3 plastik klip kristal bening mengandung Sabu-sabu seberat 0,49 gram netto," jelas Jaksa.
 
Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Disamping itu, JPU menjerat dengan Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU yang sama.
 
Diuraikan JPU, perbuatan terdakwa berhasil diendus oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar berkat informasi dari masyarakat. Lalu, pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 13.30 wita.
 
 
Petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan di kamar kost Nomor 204 Bambu Residence No.24 Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan.
 
"Terdakwa mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2013. Perasaan terdakwa setelah mengunakan sabu menjadi sehat, tidak mengantuk dan, percaya diri saat kerja sebagai pemandu lagu," beber JPU.(BB)


Berita Terkini