Biasa Nyabu, Mantan Pemandu Lagu Terancam 12 Tahun
Kamis, 24 Januari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Elisa Tri Ayu Anna Wayhuni (28) yang sebelumnya berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu karaoke wilayah Denpasar didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/1).
Ia diadili setelah kedapatan mengkonsumsi sabu dengan barang bukti 3 plastik klip kristal bening mengandung Sabu seberat 0,49 gram netto.
Perempuan asal Semarang ini menjalani sidang perdana untuk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini,S.H dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, S.H,M.H.
Wanita ini, terancam pidana penjara dalam pasal yang didakwakan JPU diatas 9 tahun.
"Terdakwa memiki berupa 3 plastik klip kristal bening mengandung Sabu-sabu seberat 0,49 gram netto," jelas Jaksa.
Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Disamping itu, JPU menjerat dengan Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Diuraikan JPU, perbuatan terdakwa berhasil diendus oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar berkat informasi dari masyarakat. Lalu, pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 13.30 wita.
Petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan di kamar kost Nomor 204 Bambu Residence No.24 Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan.
"Terdakwa mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2013. Perasaan terdakwa setelah mengunakan sabu menjadi sehat, tidak mengantuk dan, percaya diri saat kerja sebagai pemandu lagu," beber JPU.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025