Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ramia Adnyana Yakin Pungutan Wisman 10 Dolar Datangkan 'Wisatawan Berkualitas' ke Bali

Kamis, 24 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Pelaku pariwisata Bali merespon positif dan mendukung rencana pungutan sebesar 10 dolar AS kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali sebagaimana dicanangkan dalam Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali.
 
 
Wakil Ketua Umum DPP IHGMA (Indonesian Hotel General Manager Association) I Made Ramia Adnyana S.E.,M.M., CHA. mengatakan salah satu dampak positif dari pungutan 10 dolar AS yakni diyakini akan membuat pariwisata Bali lebih berkualitas baik dari sisi layanan dan pengelolaan destinasi maupun dari sisi wisatawan asing yang datang ke Bali.
 
"Dengan pungutan 10 dolar ini kami yakin wisatawan yang datang ke Bali lebih berkualitas," kata Ramia yang juga General Manager (GM) Hotel Sovereign Kuta kepada awak media Baliberkarya.com.
 
Putra daerah asal Banjar Tiyingtali Kelod, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem itu mengungkapkan secara natural pungutan 10 dolar AS ini akan menjadi semacam filterisasi bagi wisatawan yang datang ke Bali. Menurutnya, jika wisatawan asing yang ingin ke Bali adalah wisatawan berduit, maka mereka tidak akan menganggap pungutan 10 dolar AS memberatkan. 
 
"Sebaliknya jika wisatawan yang datang 'ecek-ecek' ingin liburan serba murah, mungkin mereka pikir-pikir ke Bali," ungkap Ramia yang juga caleg DPRD Bali dapil Karangasem nomor urut 3 dari Partai PDI Perjuangan itu.
 
Ramia mengakui tidak terlalu khawatir jika pungutan 10 dolar AS ini akan menurunkan kunjungan turis asing ke Bali. Sebab pungutan sejenis yang dirancang Bali atau tourist tax sudah biasa di negara lain.
 
 
Seperti misalnya di negara Eropa yang dikenal dengan green tax yang digunakan untuk pelestarian lingkungan. Sementara di sejumlah negara Asia juga dikenakan pungutan serupa kepada turis asing, seperti di Jepang dikenal sebagai sayonara tax.
 
Tourist tax tersebut di beberapa negara juga dipungut atau disatukan dalam tiket pesawat. Sama seperti yang direncanakan di Bali, sebab metode tersebut dianggap yang paling mudah atau simpel.
 
"Teknik pungutan yang paling sederhana adalah jadi satu di tiket pesawat. Jadi tidak perlu ada antrian kalau harus dibayar di bandara. Apalagi katanya pihak Angkasa Pura I menolak kalau ada pungutan di bandara," terang Ramia.
 
Namun Ramia mengingatkan soal teknis tata cara pungutan ini harus dibicarakan lebih intensif dengan pihak maskapai atau penerbangan. Sebab ini berkaitan dengan sistem payment atau pembayaran. 
 
Ket Foto: Wakil Ketua Umum DPP IHGMA I Made Ramia Adnyana S.E.,M.M., CHA.
 
"Berapa lama bisa buat laporan untuk dana pungutan ini masuk ke kas daerah? Apakah ada kontribusi pemda untuk airline? Itu harus didetailkan," jelasnya.
 
Selain itu, lanjut Ramia, hal yang tidak kalah penting adalah apa benefit, feedback atau imbal balik yang didapatkan wisatawan ketika mereka mengeluarkan uang ekstra 10 dolar AS saat berkunjung ke Bali sehingga mereka tidak merasa dirugikan.
 
"Pemerintah harus pikirkan kontribusi balik bagi wisatawan. Misalnya keamanan, kenyamanan, kualitas pelayanan, asuransi sehingga wisatawan merasakan dampaknya dan dapat sesuai ekspektasi mereka," tegasnya.
 
Termasuk juga soal transparansi penggunaan dana pungutan ini harus disampaikan ke publik dan juga wisatawan. Informasi tersebut misalnya bisa dipasang dan disampaikan di Bandara Ngurah Rai dan juga di objek wisata.
 
"Harus juga dibuatkan kanal komunikasi khusus soal progam ini. Jadi wisatawan merasa berkontribusi untuk Bali dan tahu untuk apa dana mereka digunakan," ujarnya.
 
 
Dan yang tidak kalah penting, sambung Ramia juga untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemungutan maupun pengguna dana ini, harus ada badan pengelola dan badan pengawas yang profesional.
 
"Kami berharap pembahasan Ranperda ini bisa segera rampung di DPRD Bali tentu dengan sejumlah penajaman dan mengakomodir masukan berbagai stakeholder," kata Commisioner of Global Hospitality Expert (GHE) itu.
 
Jika Ranperda ini sudah disetujui dan disahkan menjadi Perda maka pemerintah harus bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada stakeholder pariwisata terkait. Dalam itinerary wisatawan mancanegara juga perlu disampaikan ada pungutan 10 dolar ini.
 
Ramia memandang jika kebijakan ini jadi diterapkan, maka Bali akan mendapatkan tambahan dana yang cukup besar untuk program pelestarian lingkungan dan budaya. Bahkan dana yang terkumpul dari pungutan turis asing ini bisa mencapai minimal Rp 1,16 triliun.
 
Asumsinya, jika pada 2019 Bali kedatangan 8 juta wisatawan mancanegara dalam setahun, lalu tiap orang dipungut 10 dolar AS (asumsi kurs dolar AS ke rupiah Rp 14.500) maka setidaknya akan terkumpul dana sebesar Rp 1,16 triliun
 
"Ini harus kita dukung bersama. Sebab akan sangat membantu upaya pelestarian lingkungan, seni, adat dan budaya Bali," tutup Ramia yang juga Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Badung itu.(BB).


Berita Terkini