Arah Kadeee! Korupsi Dana Santunan Kematian, Dua Kelian Banjar di Jembrana Dibui
Jumat, 18 Januari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Dewa Ketut Artawa (52) dan I Gede Astawa (48), kini hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. Pasalnya, karena perbuatannya, kedua kelian banjar di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana ini harus rela menginap di hotel predeo dan bersiap-siap menanggalkan jataban keliannya.
BACA JUGA : Komit! Ogoh-Ogoh Nyepi Caka 1941, Dilarang Gunakan Styrofoam dan Sound System saat Pengarakan
Kasus yang menjerat Dewa Ketut Astawa, Kelian Banjar Sarikuning Tulungagung dab I Gede Astawa, Kelian Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya ini terkait korupsi dana santunan kematian. Santunan kematian ini merupakan program Pemkab Jembrana dengan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten.
Wakapolres Jembrana, Kompol I Komang Budiarta kepada awak media siang tadi mengatakan, kedua kelian banjar (kepala lingkungan) tersebut melakukan korupsi dana santunan kematian. Program pro rakyat dari Pemkab Jembrana ini dimanfaatkan kedua pelaku untuk mengeruk uang negara, yang dicairkan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana untuk memperkaya diri sendiri dengan cara membuat akte kematian fiktif.
"Berkas kematian itu dibuat fiktif dan diajukan ke Dinas Sosial. Satu berkas bernilai Rp 1,5 juta," teranh Budi didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Jumat (18/1/2019).
Lanjutnya, untuk tersangka Dewa Artawa, perbuatannya merugikan negara hingga Rp 210 juta. Sedangkan untuk Gede Astawa, merugikan negara hingga Rp 88,5 juta. Keduanya ditangkap, setelah hal ini terbongkar melalui pegawai atau orang dalam Dinsos Jembrana ditangkap. Orang di dalam itu bertindak sebagai verifikator.
"Orang yang verifikator ini bernama Indah dan sudah divonis di Pengadilan," jelasnya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025