Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Terima Titipan Bingkisan Berisi Ganja 879,43 gram, Nur Divonis 12 tahun

Kamis, 17 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa Yulia Nur Safitri (22) hanya tertunduk lesu dan pasrah duduk dihadapan para Majelis Hakim di persidangan PN Denpasar saat mendengar putusan 12 tahun penjara, Kamis (17/1) di Persidangan PN Denpasar.
 
 
Wanita belia ini sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara, SH selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
 
Putusan itu atas perbuatannya menyimpan barang titipan yang ditaruh di dalam lemari. Bungkusan dalam plastik yang dilatban itu tanpa disadarinya berisi ganja kering dengan berat total 879,43 gram.
 
Iapun dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum pidana penjara selama 12 tahun," putus Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, SH.M.H.
 
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
 
 
Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Gede Dodik menyatakan pikir-pikir sama halnya dengan Jaksa.
 
Perbuatan Yulia terungkap pada 29 Mei 2018, Pukul 11.00 wita, dimana saat itu, Yulia disambangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.
 
Terdakwa didatangi dan akhirnya ditangkap di tempat kosnya, Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi.
 
Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram.
 
 
Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa. Berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning.
 
Terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep. Pengakuan terdakwa itu, kemudian ditindaklanjuti lagi oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep.
 
Namun, upaya itu tidak berhasil dan sekitar Pukul 14.00 WITA pada hari yang sama, tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justeru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa.(BB)


Berita Terkini