Miliki 34,2 gram Sabu, Putu Hendra Pasrah Diganjar 11 Tahun
Senin, 14 Januari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa Putu Hendra Prianto alias Cik (23) hanya bisa pasrah ketika Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Denpasar mengganjarnya hukuman selama 11 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Angeliky Handajani Day, SH MH ini menyatakan terdakwa bersalah atas kepemilikan sabu seberat 34,2 gram dan dua butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun. Serta pidana denda sebesar satu miliar rupiah dan apabila tidak menyanggupi untuk membayar dapat diganti dengan penjara selama dua bulan penjara," ketok palu Hakim Angeliky, Senin (14/1).
Menurut Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan Hakim, terdakwa asal Banjar Balun, Padang Sambian, Denpasar Barat, ini melalui kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Badung pada Senin 17 September 2018 pukul 09.00 Witan di kamarnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu.
Saat dibekuk terdakwa memiliki dan menyimpan 12 plastik klip di dalamnya masing-masing berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat total 34,2 gram netto. Petugas juga menemukan dua butir tablet warna biru logo "R" diduga ekstasi dengan berat 0,58 gram yang disimpan di tas dan diselipkan di belakang lemari.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025