Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Gadaikan Mobil Sewaan, Oknum PNS Didudukkan di Pengadilan

Senin, 14 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama I Putu Yasa terpaksa harus didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Senin (14/1).
 
 
Pria ini disidangkan dalam dakwaan kasus menggadaikan mobil yang disewanya. Sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina, SH dimana aksi nekat terdakwa ini dilakukan pada tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 15.00 wita di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
 
Kasus ini berawal saat terdakwa menyewa sebuah mobil Toyota Avansa DK 1908 XD milik saksi korban I Wayan Mustika Subawa selama kurun waktu 4 hari terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 hingga 4 Agustus 2018.
 
 
"Disepakati harga sewa mobil adalah Rp200 ribu per hari. Perjanjian sewa menyewa itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh terdakwa," ungkap Jaksa.
 
Tapi setelah berjalan empat hari atau jangka waktu sewa habis, terdakwa tidak juga membayar uang sewa dan juga tidak mengembalikan mobil yang disewanya.
 
 
Terdakwa malah menggadaikan mobil yang disewa itu kepada saksi Ketut Partawan seharga Rp40 juta. "Terdakwa menggadaikan mobil tanpa izin dari pemilik (saksi korban)," jelas Jaksa.
 
Akibat perbuatannya itu, saksi korban mengalami kerugian Rp115.000.000, sementara terdakwa oleh Jaksa dijerat dengan Pasal 372 KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 378 KUHP pada dakwaan kedua.(BB)


Berita Terkini