Gadaikan Mobil Sewaan, Oknum PNS Didudukkan di Pengadilan
Senin, 14 Januari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama I Putu Yasa terpaksa harus didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Senin (14/1).
BACA JUGA : Bandara Baru Dipastikan di Kubutambahan, Rai Wirajaya: Multy Years Mekanisme Sewa Lahan
Pria ini disidangkan dalam dakwaan kasus menggadaikan mobil yang disewanya. Sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina, SH dimana aksi nekat terdakwa ini dilakukan pada tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 15.00 wita di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
Kasus ini berawal saat terdakwa menyewa sebuah mobil Toyota Avansa DK 1908 XD milik saksi korban I Wayan Mustika Subawa selama kurun waktu 4 hari terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 hingga 4 Agustus 2018.
"Disepakati harga sewa mobil adalah Rp200 ribu per hari. Perjanjian sewa menyewa itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh terdakwa," ungkap Jaksa.
Tapi setelah berjalan empat hari atau jangka waktu sewa habis, terdakwa tidak juga membayar uang sewa dan juga tidak mengembalikan mobil yang disewanya.
Terdakwa malah menggadaikan mobil yang disewa itu kepada saksi Ketut Partawan seharga Rp40 juta. "Terdakwa menggadaikan mobil tanpa izin dari pemilik (saksi korban)," jelas Jaksa.
Akibat perbuatannya itu, saksi korban mengalami kerugian Rp115.000.000, sementara terdakwa oleh Jaksa dijerat dengan Pasal 372 KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 378 KUHP pada dakwaan kedua.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025