Rampok Minimarket Rp400 ribu, Imam Terancam 9 Tahun Bui
Selasa, 08 Januari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa asal Rantau Prapat bernama Imam Fadli (22) hanya bisa pasrah saat diadili di PN Denpasar, Selasa (8/1).
BACA JUGA : Patut Dicontoh! Dari Urunan Hingga Gotong Royong, Ratusan Pelajar SMAN 2 Mendoyo Bantu Korban Banjir Bandang
Pemuda ini didudukan atas kasus perampokan di salah satu minimarket dengan tindak kekerasan dan pengancaman dengan menguras isi uang dalam kasir sebesar Rp. Rp 447.300,00.
Akibat perbuatannya, Imam Fadli yang tinggal sementara di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat ini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli,SH menjerat terdakwa dengan pasal tunggal, yaitu Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa,SH.MH, diterangkan, aksi nekat terdakwa ini dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2018 silam di salah satu minimarket Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
Sebelum terdakwa melacarkan aksinya, terdakwa terlebih dahulu memasukan sebuah pisau stainlis kedalam tas ransel kecil.
Kemudian terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke salah satu minimarket di Jalan Dewi Sri. "Terdakwa masuk dan mengambil dua botol minuman jenis Smirnof, satu bungkus roti gandum dan dua bungkus roti coklat," sebut Jaksa dari Kejari Badung itu.
Setelah itu, terdakwa menuju ke meja kasir. Sampai di kasir, terdakwa bukannya membayar, terdakwa malah meminta dengan kasar kepada kasir untuk menyerahkan, uang, kunci toko, dan HP.
"Terdakwa juga mengancam akan menembak saksi korban Elprida Ofiani Isu jika tidak menuruti kata-katanya," ungkap Jaksa Kejari Badung ini sebagaimana dalam dakwaannya.
Saksi korban yang merasa tertekan, langsung mengambil uang sebanyak Rp447.300 dan meletakan uang itu diatas meja kasir yang langsung disambar oleh terdakwa.
Setelah mengambil uang dan memasukan kedalam tas rensel yang dibawa, terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan," jangan keluar toko, jangan teriak.
Setelah itu, terdakwa langsung pergi dengan membawa uang tunai Rp447.300, Smirnof 2 botol, dan 3 bungkus roti.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025