Simpan Sabu dalam Bungkus Permen, Wanita Asal Bitung Dihukum 28 bulan
Rabu, 19 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Christine Pangkerego, wanita asal Bitung, Sulawesi Utara ini diganjar hukuman selama 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara, SH.MH di Pengadilan Negeri Denpasar.
BACA JUGA : BPD Bali Peringkat 2 Nasional Penyaluran KUR, Rai Wirajaya Dorong Pencairan Dana Dipercepat
Perempuan 29 tahun yang mengaku sebelum ditangkap selalu mengkonsumsi narkoba jenis sabu ini hanya bisa menyesali setelah hakim memutuskan masuk bui selama 28 bulan dipotong selama dirinya ditahan.
"Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan," putus Hakim di PN Denpasar, Rabu (19/12).
Putusan hakim setidaknya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Putu Gede Suriawan, SH yaitu selama 3 tahun 3 bulan.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa yang yang tinggal di Jalan Glogor Carik Gang Kafe Dewi ditangkap polisi pada tanggal 13 Juni 2018 pukul 14.30 Wita di kamar kostnya.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,02 gram dan 0,31 gram yang disimpan terdakwa di kotak permen.
"Kepada petugas terdakwa mengaku membeli Narkotika jenis sabu itu dari Beny Taswir (terdakwa berkas terpisah) seharga Rp 1,5 juta," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaannya.
Dihadapan petugas terdakwa juga mengaku sebelumnya juga sudah menggunakan sabu bersama Beny Taswir. Setelah menggunakan sabu, barulah Beny Taswir memberikan sabu pesanan terdakwa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025